Tiga Anggota DPRD TTU Sempat Diberhentikan Sementara
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, tiga anggota DPRD TTU tersebut juga telah mendapat sanksi dari Badan Kehormatan DPRD TTU.
Badan Kehormatan DPRD TTU memutuskan pemberhentian sementara terhadap ketiganya pada 27 Juli 2026. Keputusan tersebut kemudian ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD TTU pada 29 Juli 2026.
Kini, tiga anggota DPRD TTU tersebut telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan intimidasi terhadap dr Icha. Penyidik Polda NTT masih menangani proses hukum untuk mendalami perkara yang dilaporkan keluarga.***