Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, BNPB Petakan Sirene Tsunami di Pesisir Banten
Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Di tengah proses penanganan kebakaran, polisi juga mengusut penyebab munculnya api di kawasan Gunung Awu.
Polres Sangihe menetapkan seorang pria berinisial IB, 29 tahun, sebagai tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, IB saat kejadian sedang menjalankan tugas sebagai guide pendakian.
Saat itu, IB mendampingi seorang pendaki lainnya. Dalam perjalanan, keduanya sempat memasak mi instan dan air menggunakan kompor portabel.
Polisi menduga sumber api bermula ketika posisi kompor berubah saat air mulai mendidih.
“Saat air mulai mendidih, posisi kompor berubah hingga akhirnya terbalik. Kompor kemudian jatuh ke area yang dipenuhi alang-alang dan memicu api,” ujar Kasat Reskrim Polres Sangihe, IPTU Harli E. Buida dalam keterangannya kepada awak media pada Rabu, 9 September 2026.
Baca Juga: Kebakaran RSSA Malang Bikin 45 Pasien Anak Dievakuasi, Ruang Perawatan Masih Berbau Asap
Penetapan IB sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan. Polisi juga menyebut IB bersikap kooperatif selama memenuhi panggilan pemeriksaan.
Atas perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 311 KUHP atau Pasal 78 ayat (4) Undang-Undang Kehutanan. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara hingga lima tahun.
Sementara itu, Karhutla Gunung Awu masih dalam proses pemadaman. Kobaran api yang dilaporkan meluas dan mendekati permukiman menjadi bagian dari kondisi terbaru di kawasan Gunung Awu Sangihe.***