Hasil pemeriksaan sementara juga mengarah pada pengakuan Novita mengenai tindakan kekerasan terhadap korban.
"Saat ini pelaku telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut," tandasnya.
Perkara tersebut kini ditangani kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Novita dijerat dengan ketentuan pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: 500 Warga Bener Meriah Aceh Patungan Rp80 Juta, Bangun Jalan Rusak yang Jadi Akses Vital 14 Desa
Video Dikirim Tetangga kepada Ibu Korban
Kasus kekerasan terhadap anak tersebut diketahui orang tua korban setelah sebuah video dikirimkan oleh tetangga Novita kepada ibu korban.
Sebelumnya, Novita sempat menghubungi ibu korban melalui pesan WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, Novita meminta maaf karena mengaku telah memukul korban yang disebut tidak mau makan.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 16 September 2026. Saat kejadian, ibu korban berinisial DAS (30) sedang berada di luar kota.
"Saat itu posisi ibu korban sedang berada di luar kota," jelas Nandang.
Setelah menerima informasi tersebut, DAS kemudian mengambil langkah dengan pulang ke Palembang dan menemui Novita untuk membawa anaknya.
Namun, informasi mengenai kejadian yang dialami korban berkembang setelah ibu korban menerima rekaman video dari tetangga.
"Tapi keesokan harinya ibu korban mendapatkan rekaman video dari tetangga pelaku yang memperlihatkan tindak kekerasan yang dialami korban," beber Nandang.
Video kekerasan tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam pengungkapan perkara pengasuh balita tersebut.