Vonis Ibam Naik Jadi 5 Tahun dalam Kasus Korupsi Chromebook, Uang Pengganti Rp5 Miliar

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Selasa, 1 September 2026 | 14:47 WIB
Mantan Konsultan Teknologi di Kemendikbud Ristek, Ibrahim Arief alias Ibam dalam kasus korupsi Chromebook diperberat menjadi 5 tahun penjara. Hakim juga menetapkan uang pengganti Rp5 miliar. (Instagram/fakta.jakarta)
Mantan Konsultan Teknologi di Kemendikbud Ristek, Ibrahim Arief alias Ibam dalam kasus korupsi Chromebook diperberat menjadi 5 tahun penjara. Hakim juga menetapkan uang pengganti Rp5 miliar. (Instagram/fakta.jakarta)

 

JAKARTA, Mediapriangan.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Konsultan Teknologi di Kemendikbud Ristek, Ibrahim Arief alias Ibam, dalam perkara korupsi Chromebook.

Melalui putusan banding yang dibacakan pada Senin, 31 Agustus 2026, Majelis Hakim menaikkan pidana Ibam dari sebelumnya 4 tahun menjadi 5 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Catur Irianto dalam persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis Hakim Banding menilai hukuman pada tingkat pertama belum sepenuhnya mencerminkan tingkat kesalahan terdakwa dan tujuan pemidanaan.

Dalam perkara ini, majelis menerima permohonan banding yang diajukan penuntut umum dan advokat terdakwa.

Baca Juga: Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun, Hakim Ungkap Alasan Korupsi Chromebook Dinilai Untungkan Google

"Menerima permintaan banding dari penuntut umum dan advokat terdakwa," kata Irianto saat membacakan putusan.

Majelis kemudian mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya dijatuhkan pada 12 Mei 2026. Perubahan tersebut mencakup pidana pokok serta pidana tambahan berupa uang pengganti.

"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Mei 2026 yang dimintakan banding mengenai pidana pokok dan pidana tambahan uang pengganti," tambahnya.

Baca Juga: Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Kilas Balik Skandal Korupsi Chromebook hingga Klaim Jaksa Rp6 Triliun

Denda Rp500 Juta Tetap

Selain vonis Ibam menjadi 5 tahun penjara, Majelis Hakim Banding tetap mempertahankan pidana denda sebesar Rp500 juta.

Jika denda tersebut tidak dibayarkan, Ibam dikenakan pidana pengganti berupa penjara selama 140 hari. Ketentuan tersebut sedikit lebih berat dibandingkan putusan sebelumnya yang menetapkan pidana pengganti selama 120 hari.

Perubahan lain terdapat pada pidana tambahan. Majelis Hakim menjatuhkan kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp5 miliar kepada Ibam.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X