SUBANG, Mediapriangan.com - Kasus dugaan pelecehan yang menyeret seorang oknum guru SMAN 1 Pamanukan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, memasuki tahap hukum baru. Polisi menetapkan guru berinisial AT sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
AT diketahui merupakan guru Matematika sekaligus Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan di SMAN 1 Pamanukan. Perkara ini mencuat setelah ratusan siswa melakukan aksi protes terhadap AT seusai upacara bendera pada Senin, 7 September 2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subang memeriksa AT selama dua hari.
Pemeriksaan berlangsung sejak Senin, 7 September 2026 hingga Selasa, 8 September 2026 sore. Setelah proses tersebut, polisi meningkatkan status hukum AT dalam perkara dugaan pelecehan.
Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto melalui Kanit PPA Aiptu Nenden Nurfatimah mengatakan penyidik masih mengembangkan perkara dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak di lingkungan sekolah.
“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, sore ini pelaku berinisial AT yang berprofesi sebagai guru dan juga merangkap Wakasek kesiswaan, telah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Nenden dalam keterangannya kepada awak media pada Selasa, 8 September 2026.
“Kasus ini akan terus dikembangkan, diharapkan dengan meminta keterangan sejumlah pihak di sekolah,” imbuhnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AT kini ditahan di Rutan Mapolres Subang. Dengan perkembangan tersebut, kasus SMAN 1 Pamanukan berlanjut dari penyelidikan menuju proses hukum terhadap tersangka.
Baca Juga: Siswa SMAN 1 Pamanukan Demo Guru yang Diduga Lakukan Pelecehan, Polisi Amankan Terduga Pelaku
Sebelumnya Sudah Dinonaktifkan
Sebelum status tersangka ditetapkan, AT telah lebih dulu dinonaktifkan dari jabatan Wakasek Bidang Kesiswaan. Ia juga tidak diperbolehkan kembali mengajar Matematika di kelas.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Purwanto, mengatakan langkah tersebut dilakukan sembari menunggu proses pemeriksaan dan pemberian sanksi disiplin.
“Dia tidak boleh mengajar lagi sampai nanti kita usulkan ke BKD untuk dilakukan BAP dan hukuman disiplin yang diberikan kepada yang bersangkutan,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Purwanto kepada awak media pada Selasa, 8 September 2026.
Artikel Terkait
Viral Jambret HP WNA India di Menteng, Nico Januarkaro Ditangkap Polisi, Ternyata Residivis
Kena PHK dan Terjepit Cicilan, Enzy Storia Bangkit Bangun Bisnis ART, Simak Sinopsis Film Agensi Rumah Tangga
48 Jam Belum Padam, Kebakaran Pabrik Plastik di Balaraja Tangerang Sisakan Asap Pekat dan 33 KK Mengungsi
220 Becak Listrik untuk Lansia Kota Tasikmalaya Diserahkan, Viman Siapkan Dukungan bagi Penarik Becak
Dramatis di Stasiun Tanah Abang, Pria Lompat ke Rel, KRL Commuter Line Nyaris Tabrak, Masinis Tarik Rem Darurat
Ombak Mendadak Besar, Pemancing Ungkap Momen Mencekam Saat Saksikan Erupsi Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda