CILACAP, Mediapriangan.com - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang guru ngaji di Cilacap, Jawa Tengah, memasuki tahap penanganan hukum setelah polisi mengungkap jumlah korban yang mencapai 24 orang.
Kasus tersebut terungkap setelah seorang anak berusia 13 tahun menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua. Korban saat itu menolak pergi mengaji karena merasa takut bertemu dengan pelaku.
Dari hasil pendalaman kepolisian, dugaan perbuatan tersebut ternyata tidak hanya dialami satu korban. Sebanyak 24 korban yang seluruhnya laki-laki dan masih di bawah umur tercatat dalam perkara tersebut.
Kasus guru ngaji di Cilacap itu diduga telah berlangsung selama delapan tahun. Sebagian korban kini telah berusia dewasa karena dugaan peristiwa tersebut terjadi sejak beberapa tahun sebelumnya.
Kasat Reserse PPA dan PPO Polresta Cilacap, AKP Wulan Puji Anjarsari, mengungkapkan dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi di lingkungan masjid serta rumah tersangka.
Baca Juga: Oknum Guru SMAN 1 Pamanukan Jadi Tersangka dan Ditahan, Berawal dari Demo Ratusan Siswa
Korban Diancam dengan Sumpah Al Quran
Dalam pengungkapan kasus pelecehan seksual tersebut, polisi menemukan dugaan cara yang digunakan tersangka untuk membuat korban tidak menceritakan kejadian yang dialaminya.
Wulan mengatakan, tersangka meminta korban melakukan sumpah menggunakan Al Quran sebelum melakukan perbuatannya.
"Kemudian korban diminta melakukan sumpah dengan Al Quran supaya tidak menceritakan apa yang dialami korban itu kepada orang lain," kata Wulan dalam keterangannya, pada Rabu, 9 September 2026.
"Ancamannya apabila memberitahukan kepada orang lain akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kepada keluarga korban," sambungnya.
Menurut polisi, pola tersebut diduga membuat para korban takut untuk menceritakan kejadian yang mereka alami kepada orang lain.
Kasus guru ngaji di Cilacap tersebut kemudian terbuka setelah salah satu korban berani berbicara kepada orang tuanya.
Artikel Terkait
3 Tersangka Kasus Uang Vilmei Rp1,28 M Ditahan, Ada Karyawan hingga Penampung Duit
Operasi Libas Lodaya 2026, Polres Tasikmalaya Kota Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Kabupaten
Viral Jambret Rampas HP dari Mobil di Kelapa Gading, Polisi Cek CCTV dan Buru Dua Pelaku
Vonis Ibam Naik Jadi 5 Tahun dalam Kasus Korupsi Chromebook, Uang Pengganti Rp5 Miliar
Diduga Hendak Kabur ke Palembang, Pria 31 Tahun Diringkus Terkait Kasus Jasad Wanita dalam Kardus di Bandung
Sketsa Wajah Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan Pejompongan Disebar, Polisi Ungkap Ciri-cirinya