hukum

Fee Proyek 10 Persen Jadi Awal Perkara, Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Kini Tersangka KPK

Selasa, 22 September 2026 | 22:18 WIB
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena ditetapkan tersangka KPK dalam perkara dugaan pemerasan proyek dengan fee 10 persen. (Instagram.com/@biangproject)

 

BOLMUT, Mediapriangan.com - Dugaan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara atau Bolmut menjadi bagian penting dalam perkara yang menjerat Bupati Bolmut Sirajudin Lasena.

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Sirajudin Lasena sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan atau OTT pada Senin, 21 September 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 14 orang diamankan dari sejumlah lokasi di Jakarta, Sulawesi Utara dan Gorontalo.

KPK kemudian mengungkap konstruksi perkara dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 22 September 2026. Sirajudin selaku Bupati Bolmut periode 2025-2030 diduga mematok fee proyek sebesar 10 persen dari pengadaan barang dan jasa atau PBJ di lingkungan Pemkab Bolmut.

Baca Juga: KPK Jawab Desakan Mahfud MD soal Nusron Wahid di Kasus HGB Summarecon, Penyidik Masih Kumpulkan Bukti

Selain fee proyek untuk dirinya, Sirajudin juga diduga menentukan pembagian tarif sebesar 4 persen untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR Bolmut serta 1 persen untuk kelompok kerja atau Pokja PBJ.

Menurut KPK, dugaan praktik tersebut tidak berhenti pada penentuan besaran fee. Sirajudin juga diduga mengatur calon pelaksana proyek sebelum proses pengadaan berjalan.

"Selain itu, SJL juga diduga telah melakukan ploting pelaksanaan proyek di Dinas PUPR Bolmut sebelum proyek dilaksanakan," kata Taufik.

"(Hal itu) dengan cara memerintahkan kadis PUPR Bolmut untuk menulis siapa saja vendor yang akan melaksanakan pekerjaan proyek-proyek di Dinas PUPR," bebernya.

Baca Juga: Bupati Pati Nonaktif Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Korupsi DJKA, Uang Pengganti Rp3,6 Miliar

Cara tersebut diduga digunakan untuk menentukan pihak yang akan mengerjakan sejumlah proyek di lingkungan Dinas PUPR Bolmut.

Modus pengaturan proyek itu dilakukan dengan mencatat nama calon pemenang pada setiap paket pekerjaan. Setelah daftar tersebut dibuat, Kepala Dinas PUPR kemudian disebut berkoordinasi dengan Pokja PBJ untuk mengondisikan proses pengadaan agar vendor yang telah ditentukan dapat keluar sebagai pemenang.

"Ploting dilakukan dengan cara menuliskan nama calon pemenang pada setiap proyek yang sudah di-list pada lembaran kertas HVS," ujar Taufik.

Baca Juga: Kasus HGB ATR/BPN Melebar, KPK Geledah Summarecon Bogor dan Telusuri Jejak Uang Rp106,3 Miliar

Halaman:

Tags

Terkini