Bupati Pati Nonaktif Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Korupsi DJKA, Uang Pengganti Rp3,6 Miliar

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Senin, 21 September 2026 | 20:59 WIB
Sidang Bupati Pati nonaktif Sudewo membahas tuntutan 8,5 tahun penjara dalam korupsi DJKA, plus uang pengganti Rp3,6 miliar. (Dok. Pemkab Pati)
Sidang Bupati Pati nonaktif Sudewo membahas tuntutan 8,5 tahun penjara dalam korupsi DJKA, plus uang pengganti Rp3,6 miliar. (Dok. Pemkab Pati)

SEMARANG, Mediapriangan.com - Sidang tuntutan perkara korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 21 September 2026.

Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa dengan 8,5 tahun penjara dalam perkara yang berkaitan dengan korupsi DJKA dan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa KPK Greafik Loserte terhadap Bupati Pati nonaktif Sudewo. Dalam amar tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 8 tahun 6 bulan serta denda Rp300 juta.

Jika denda tidak dibayar, pidana tersebut diminta diganti dengan kurungan selama 100 hari.

Baca Juga: Kasus HGB ATR/BPN Melebar, KPK Geledah Summarecon Bogor dan Telusuri Jejak Uang Rp106,3 Miliar

Dalam perkara korupsi DJKA, jaksa menyatakan terdakwa terbukti menerima suap Rp1,3 miliar serta gratifikasi berupa uang dan barang dengan nilai total Rp2,3 miliar.

Jaksa juga menyebut adanya kerja sama terdakwa dengan pihak di DJKA dalam pengaturan lelang agar dimenangkan perusahaan yang telah ditentukan.

"Terdapat kerja sama erat terdakwa dengan para pihak di DJKA dalam mengatur lelang agar dimenangkan oleh perusahaan yang telah ditentukan sejak awal," kata Greafik dalam persidangan.

Baca Juga: Pengasuh Balita di Palembang Dibekuk Polisi, Kasus Kekerasan Terungkap dari Video yang Dikirim Tetangga

Selain perkara korupsi DJKA, jaksa mengaitkan Sudewo dengan perkara pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. Dalam perkara tersebut, jaksa menilai terdakwa menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan tiga terdakwa lain, yakni Sumarjiono, Abdul Suyono, serta Sukarjan.

Ketiga terdakwa tersebut masing-masing merupakan Kepala Desa Karangrowo, Kepala Desa Sukorukun, dan Kepala Desa Arumanis. Dalam perkara ini, KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp2,4 miliar yang berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa.

Atas rangkaian perkara tersebut, jaksa menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Tuntutan 8,5 tahun penjara menjadi pidana pokok yang diminta jaksa, disertai denda Rp300 juta dan uang pengganti.

Baca Juga: Rumah ASN di Cileunyi Digerebek, Polisi Temukan 36 Pohon Ganja hingga Tanaman Berusia 4 Bulan

Untuk uang pengganti, jaksa meminta Sudewo membayar Rp3,6 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, jaksa menuntut adanya pidana pengganti selama tiga tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X