Kasus HGB ATR/BPN Melebar, KPK Geledah Summarecon Bogor dan Telusuri Jejak Uang Rp106,3 Miliar

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Senin, 21 September 2026 | 20:11 WIB
KPK geledah Summarecon Bogor dalam penyidikan HGB ATR/BPN. Perkara ini sebelumnya mengungkap barang bukti uang Rp106,3 miliar. (Instagram.com/@catatantimur_)
KPK geledah Summarecon Bogor dalam penyidikan HGB ATR/BPN. Perkara ini sebelumnya mengungkap barang bukti uang Rp106,3 miliar. (Instagram.com/@catatantimur_)

JAKARTA, Mediapriangan.com - Penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan atau HGB di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali bergerak.

Pada Senin, 21 September 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penggeledahan di Summarecon Bogor menjadi bagian lanjutan penyidikan perkara yang sebelumnya telah membawa penyidik KPK ke sejumlah lokasi, termasuk kantor Kementerian ATR/BPN dan kantor perusahaan di Jakarta Timur.

Baca Juga: Pengasuh Balita di Palembang Dibekuk Polisi, Kasus Kekerasan Terungkap dari Video yang Dikirim Tetangga

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan proses penggeledahan di Summarecon Bogor masih berlangsung ketika informasi tersebut disampaikan.

"Hari ini Penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di Kantor PT Summarecon Bogor, saat ini kegiatan masih berlangsung," ujar Budi dalam keterangannya, Senin, 21 September 2026.

Dengan penggeledahan terbaru itu, KPK kembali menelusuri bukti yang berkaitan dengan perkara HGB yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta.

Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah tiga ruang kerja direktur jenderal di Kementerian ATR/BPN pada Kamis, 17 September 2026.

Baca Juga: Rumah ASN di Cileunyi Digerebek, Polisi Temukan 36 Pohon Ganja hingga Tanaman Berusia 4 Bulan

Sehari kemudian, Jumat, 18 September 2026, penggeledahan dilanjutkan ke kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur. Pada hari yang sama, rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri di Bekasi juga digeledah. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Kasus HGB ini sebelumnya mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di kawasan Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026.

Dalam operasi tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar. Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Baca Juga: Selebgram Jule Ditangkap Polisi di Apartemen Jaksel, Terseret Temuan Vape Etomidate dari Pengembangan Kasus

Delapan tersangka tersebut terdiri atas Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X