KPK menyebut proses tersebut juga melibatkan salah satu pihak swasta. Pihak tersebut diduga diminta menyiapkan administrasi pengadaan agar memenuhi persyaratan dan dapat memenangkan proyek yang sebelumnya telah diplot.
Dalam salah satu proyek, KPK mengungkap adanya penyerahan uang yang diduga merupakan bagian dari fee proyek kepada pihak terkait.
"Atas permintaan SJL tersebut, maka pihak swasta dimaksud kemudian menyerahkan uang sebesar Rp130 juta atau sebagian fee 10 persen," ungkap Taufik.
Uang Rp130 juta tersebut berkaitan dengan salah satu paket pekerjaan pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, Bolmut dengan nilai proyek sekitar Rp1,9 miliar. Uang tersebut ditemukan KPK di sebuah kamar hotel di Jakarta dalam rangkaian OTT.
Sebelum penetapan tersangka, Sirajudin diamankan KPK bersama sejumlah pihak dalam OTT yang berlangsung di beberapa lokasi. KPK menyebut lima orang diamankan di Jakarta, termasuk Sirajudin, delapan orang di wilayah Sulawesi Utara dan satu orang di Gorontalo.
Setelah menjalani pemeriksaan, Sirajudin resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK terkait dugaan pemerasan dalam pengadaan proyek di lingkungan Pemkab Bolmut.***