Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun
Dalam perkara tersebut, penyidik Polres Bogor menerapkan Pasal 407 KUHP yang berkaitan dengan pornografi.
Polisi menyebut pasal tersebut mencakup perbuatan memproduksi, menjual, hingga mengedarkan materi pornografi dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
“Kalau untuk terkait dengan pasal, sejauh ini penyidik memasang Pasal 407 KUHP itu terkait dengan pornografi. Memproduksi, menjual, mengedarkan, itu dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun,” ucap Anggi.
Penyidik Polres Bogor masih mendalami rangkaian aktivitas kedua tersangka, termasuk proses pembuatan, mekanisme penjualan, serta distribusi video melalui grup dan platform media sosial.***