Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun
Dalam perkara tersebut, penyidik Polres Bogor menerapkan Pasal 407 KUHP yang berkaitan dengan pornografi.
Polisi menyebut pasal tersebut mencakup perbuatan memproduksi, menjual, hingga mengedarkan materi pornografi dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
“Kalau untuk terkait dengan pasal, sejauh ini penyidik memasang Pasal 407 KUHP itu terkait dengan pornografi. Memproduksi, menjual, mengedarkan, itu dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun,” ucap Anggi.
Penyidik Polres Bogor masih mendalami rangkaian aktivitas kedua tersangka, termasuk proses pembuatan, mekanisme penjualan, serta distribusi video melalui grup dan platform media sosial.***
Artikel Terkait
Sinopsis Ibadah dan Cinta, Kisah Rico Jatuh Hati pada Putri Kyai hingga Belajar Salat dan Menemukan Iman
Tekan Kasus TB dan Gagal Ginjal Usia Muda, Kemenkes Genjot CKG di Kota Tasikmalaya
Bansos PKH dan BPNT 2026 Tahap 3, Ini Syarat Penerima dan Penyebab Bantuan Bisa Dicoret
Sanggah Desil Bansos 2026 Bisa Lewat WhatsApp, Ini Cara Koreksi Data di Cek Bansos Kemensos
KPK Jawab Desakan Mahfud MD soal Nusron Wahid di Kasus HGB Summarecon, Penyidik Masih Kumpulkan Bukti
Viral Guru di Bogor Protes Cek Aroma MBG, BGN Sebut Guru Perlu Periksa Makanan Sebelum Dimakan