hukum

Terbongkar! Anak 10 Tahun Diduga Jadi Korban Pencabulan

Kamis, 24 September 2026 | 05:35 WIB
Pria berinisial HS (50), warga Kecamatan Sariwangi, diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya, Rabu (23/9/2026). (Dok. DFK)

HS dijerat Pasal 473 dan/atau Pasal 415 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai 12 tahun penjara.

Polisi memastikan perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara korban mendapat perhatian dalam penanganan perkara sebagai anak yang diduga menjadi korban kekerasan seksual.***

Halaman:

Tags

Terkini

Terbongkar! Anak 10 Tahun Diduga Jadi Korban Pencabulan

Kamis, 24 September 2026 | 05:35 WIB