HS dijerat Pasal 473 dan/atau Pasal 415 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai 12 tahun penjara.
Polisi memastikan perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara korban mendapat perhatian dalam penanganan perkara sebagai anak yang diduga menjadi korban kekerasan seksual.***