Sedangkan terhadap 6 (enam) orang tersangka penyalahgunaan obat sediaan farmasi disangkakan Pasal 435 UURI nomor 17 tahun 2023, tentang Kesehatan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.O00.000.00O,00 (lima miliar rupiah).***