Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Kasus Narkoba September 2026, Sabu 144,28 Gram dan Ratusan Obat Diamankan

photo author
Asep M.S, Media Priangan
- Rabu, 30 September 2026 | 17:42 WIB
Polres Tasikmalaya Kota mengungkap kasus narkoba dan obat sediaan farmasi pada September 2026 dengan 11 tersangka diamankan, di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Kamis (30/9/2026). (Dok. AMS)
Polres Tasikmalaya Kota mengungkap kasus narkoba dan obat sediaan farmasi pada September 2026 dengan 11 tersangka diamankan, di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Kamis (30/9/2026). (Dok. AMS)

Sedangkan terhadap 6 (enam) orang tersangka penyalahgunaan obat sediaan farmasi disangkakan Pasal 435 UURI nomor 17 tahun 2023, tentang Kesehatan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.O00.000.00O,00 (lima miliar rupiah).***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X