Sedangkan terhadap 6 (enam) orang tersangka penyalahgunaan obat sediaan farmasi disangkakan Pasal 435 UURI nomor 17 tahun 2023, tentang Kesehatan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.O00.000.00O,00 (lima miliar rupiah).***
Artikel Terkait
Aston Inn Tasikmalaya dan Polres Tasikmalaya Kota Perkuat Kepedulian Lewat Distribusi Daging Kurban
Hari Bhayangkara ke-80, Polres Tasikmalaya Kota Salurkan Bansos untuk Ojol dan Tukang Becak
Hari Bhayangkara ke-80 Meriah, Galunggung Fun Walk Polres Tasikmalaya Kota Dibanjiri Ribuan Peserta
Hari Bhayangkara ke-80 Meriah, Polres Tasikmalaya Kota Gelar Lomba Marawis dan Tahfidz Al-Qur'an
Polres Tasikmalaya Kota Deklarasikan Madrasah Ramah Anak, Wujudkan Lingkungan Pendidikan Aman Bebas Perundungan
HUT Bhayangkara ke-80, Polres Tasikmalaya Kota Tegaskan Komitmen Hadirkan Polri Humanis
Polres Tasikmalaya Kota Raih Juara Tiga Kampung Bebas dari Narkoba Tingkat Mabes Polri
Operasi Libas Lodaya 2026, Polres Tasikmalaya Kota Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Kabupaten
Polres Tasikmalaya Kota Autopsi Jenazah Remaja IMM, Hasil Forensik Jadi Kunci Ungkap Penyebab Kematian
Tingkatkan Kesiapan dan Profesionalisme Personel, Polres Tasikmalaya Kota Gelar Ujian Bela Diri Polri Berkala