TASIKMALAYA, Mediapriangan.com - Proses penjaringan perangkat Desa Cipatujah, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, mendapat protes dari salah seorang peserta seleksi, Zatnika Nurohmat Aziz, SH.
Zatnika Nurohmat Aziz mendatangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tasikmalaya bersama kuasa hukumnya, Jumat (9/10/2026), untuk menyampaikan keberatan atas sejumlah tahapan seleksi.
Zatnika menilai pelaksanaan penjaringan Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan dan Kasi Pelayanan menyisakan sejumlah persoalan yang perlu diperiksa pemerintah daerah. Sebelumnya, ia mengaku telah menyampaikan keberatan kepada pihak Kecamatan Cipatujah, tetapi belum memperoleh tanggapan yang dinilai memadai.
Melalui surat bernomor 01/Keberatan-Cpt/X/2026, Zatnika menyoroti perpanjangan masa pendaftaran, kelengkapan dokumen calon, hingga jumlah penguji dalam proses seleksi.
Ia menjelaskan, pendaftaran dibuka pada 1–10 September 2026. Pada periode itu, terdapat 11 orang yang mendaftar, masing-masing dua calon Kasi Pemerintahan dan sembilan calon Kasi Pelayanan.
Menurut Zatnika, pendaftaran telah ditutup secara resmi pada 10 September 2026 pukul 16.00 WIB. Namun, panitia kemudian memberikan perpanjangan hingga 15 September 2026 dengan alasan memberi kesempatan kepada peserta untuk melengkapi berkas.
Persoalan muncul karena, menurut Zatnika, informasi perpanjangan hanya disampaikan melalui grup WhatsApp para pendaftar dan tidak diumumkan kembali secara tertulis di papan pengumuman desa.
Baca Juga: FK TAGANA Kabupaten Tasikmalaya Salurkan 6.000 Liter Air Bersih ke Warga Cisayong
Ia menilai kebijakan tersebut perlu diuji kesesuaiannya dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 dan Perbup Tasikmalaya Nomor 128 Tahun 2019. Zatnika juga mempersoalkan penetapan peserta terpilih yang, menurut keterangannya, masih memiliki kekurangan dokumen dan berstatus sebagai pengurus BUMDes atau koperasi desa.
“Berkas lamaran calon perangkat desa harus sudah lengkap pada saat pendaftaran ditutup. Apabila tidak lengkap, calon dinyatakan tidak memenuhi syarat,” ujar Zatnika saat menjelaskan dasar keberatannya.
Selain masalah administrasi, ia mempertanyakan mekanisme pengujian. Zatnika menyebut hanya ada satu orang akademisi dari STIA yang menjadi penguji untuk seluruh tahapan, kecuali pidato terbuka. Ia menilai komposisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan mengenai tim penguji yang menurutnya harus berjumlah ganjil, minimal tiga orang, serta melibatkan unsur kecamatan, pemerintah desa, dan tokoh atau akademisi.
Baca Juga: Kabupaten Tasikmalaya Raih TPID Award 2026, Dua Tahun Beruntun Jadi Terbaik Jawa-Bali
Atas persoalan itu, Zatnika meminta proses pengangkatan perangkat desa ditunda sampai keberatannya diperiksa. Ia juga mendesak panitia membuka buku register pendaftaran dan berita acara penutupan pendaftaran di hadapan peserta serta BPD.