"Izin operasional ISP atau jasa telekomunikasi ada juga yang dikeluarkan dari pusat (Dirjen Postel) dan di crosscheck dengan perizinan di daerah," ujarnya.
Baca Juga: Seorang Anggota Bin Gadungan Ditangkap Kodim 0613/Ciamis, Diduga Lakukan Penipuan dan Pemerasan
Sementara pihak APJATEL yang disampaikan Soni Setiadi menerangkan bahwa semua operator ISP itu ada ciri yang kasat mata pada tiang dan kabelnya.
APJATEL juga berencana akan segera melaksanakan rapat koordinasi dengan ISP yang ada di Kabupaten Ciamis.
“Kami sangat mendukung program Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis terkait penertiban ini," katanya.***