daerah

Kabar Menyesakan, Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Kian Tercekik

Sabtu, 8 April 2023 | 17:41 WIB
Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto beserta Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto dan Dandim 0612/Tasikmalaya serta Sekda dan Ketua DKM Baiturrahman, mengetuk rebana marawis (Dede Farhan Kamil)

Mediapriangan.com - Kondisi pandemi Covid-19 di Kabupaten Tasikmalaya saat ini sudah mereda, namun dampaknya masih sangat terasa, baik oleh pemerintah maupun masyarakat. 

Kesulitan ekonomi dan pendapatan yang dirasakan masyarakat, juga dirasakan pemerintah daerah. 

Di tengah pendapatan yang berkurang hingga mengakibatkan pada semakin kecilnya kemampuan keuangan daerah, terbit pula berbagai ketentuan peraturan baru pemerintah pusat, yang semakin memperberat kondisi keuangan di daerah.

Pada intinya, pemerintah daerah Kabupaten Tasikmalaya tidak bisa berbuat optimal akibat rendahnya kemampuan keuangan yang kian terbatas.

Baca Juga: Sahur: Anjuran dan Hikmah Bagi Orang yang Melaksanakan Sahur

Demikian hal itu dikemukakan Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto, dalam acara peringatan Nuzulul Quran tingkat kabupaten, di Masjid Agung Baiturrahman Kabupaten Tasikmalaya, Jumat, 7 April 2023 malam.

Hadir dalam acara Nuzulul Quran yang dirangkaikan dengan pembukaan marawis tingkat nasional itu, Sekda Kabupaten Tasikmalaya beserta seluruh jajaran pejabat tinggi pratama di lingkungan pemerintah daerah. 

Kemudian Pimpinan DPRD Kabupaten Tasikmalaya, unsur Forkopimda, para pimpinan pondok pesantren, ormas Islam, organisasi kepemudaan serta sejumlah ajengan termasuk Kepala Kemenag Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga: Danielle NewJeans, Brand Ambassador Levi's yang Sempurna dengan Otot Perut Menawan

Dalam acara itu juga, Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto menyerahkan bantuan Program Tebar Berkah Ramadan. Antara lain insentif 1.000 guru ngaji di 351 desa dan hidangan 1.000 paket sahur bersama anak yatim serta sejumlah bantuan lainnya.

"Beberapa ketentuan peraturan dari pemerintah pusat semakin memperburuk kondisi keuangan di daerah. Salah satunya yaitu terbitnya ketentuan tentang dana transfer yang diarahkan," kata Ade Sugianto. 

Sehingga terang dia, pada intinya pemerintah daerah tidak bisa berbuat optimal akibat rendahnya kemampuan keuangan yang kian terbatas ditambah lagi adanya pembatasan kebijakan belanja yang diatur oleh pemerintah pusat.

Baca Juga: Sejarah Curug Citambur yang View Airnya Terlihat dari Halaman Rumah Abah Jajang yang Lagi Viral di Medsos

"Pemerintah pusat mengatur belanja untuk dialokasikan pada bidang-bidang tertentu sesuai kebijakan nasional. Sedangkan pemerintah daerah dituntut untuk menyelesaikan berbagai permasalahan riil yang dihadapi masyarakat," tutur Ade. 

Halaman:

Tags

Terkini