Mediapriangan.com-Lima Organisasi profesi kesehatan, melakukan aksi damai di depan RSUD SMC Kabupaten Tasikmalaya, Senin, 8 Mei 2023.
Kelima organisasi profesi yang terhimpung dalam Forum Komunikasi Organisasi Profesi Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya ini adalah, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
Kemudian Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Baca Juga: Canon EOS R8 Resmi Dirilis di Indonesia, Cek Fitur dan Harganya
Dengan membawa spanduk, para dokter serta tenaga kesehatan dari berbagai organisasi profesi tersebut, menolak RUU Kesehatan yang tengah dibahas pemerintah pusat.
Aksi itu juga sebagai dukungan terhadap para dokter dan tenaga kesehatan, yang tengah berjuang melakukan aksi demonstrasi di Jakarta.
Selain orasi dan membentangkan spanduk bertuliskan "stop pembahasan RUU Kesehatan: Jaga marwah profesi, pertahankan perlindungan hukum tenaga kesehatan", mereka juga membacakan enam poin pernyataan sikap.
"Atas nama organisasi profesi masing-masing, kami menolak pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law). Alasannya adalah isi RUU tersebut banyak merugikan secara profesi, melemahkan organisasi dan lemahnya perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan. Hari ini kami menolak pembahasannya, kalau bisa dibahas ulang," kata Koordinator aksi Dr. M. Dhama Widya P.
Dia yang juga Sekretaris IDI Cabang Kabupaten Tasikmalaya menegaskan, aksi yang dilakukan para dokter dan tenaga kesehatan ini, berangkat dari keprihatinan atas pembahasan RUU Kesehatan yang dinilai terlalu terburu-buru.
Lebih miris lagi, pembahasan RUU itu sama sekali tidak menampung masukan dari organisasi kesehatan. Padahal masukan atau pendapat dari organisasi-organisasi profesi tenaga kesehatan sudah disampaikan, tetapi diabaikan.
Adapun lanjut dia, keenam poin pernyataan sikap organisasi profesi kesehatan itu adalah, menolak pembahasan RUU Kesehatan (omnibus law) yang mengancam hak berdemokrasi, hak sehat rakyat, hak kesejahteraan dan perlindungan profesi kesehatan.
Kemudian, proses penyusunan dan pembahasan RUU kesehatan (omnibus law) telah mencederai proses berdemokrasi, cacat prosedur penyusunan perundang undangan dan tidak transparan.