hukum

Terkait Peredaran Uang Rupiah Palsu, Begini Menurut BI Tasikmalaya

Kamis, 25 Mei 2023 | 11:40 WIB
Deputi Direktur Perwakilan BI Tasikmalaya, Aswin Kosotali bersama Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto. (Dede Farhan Kamil)

Menurutnya, dibandingkan dengan data nasional, tingkat pemalsuan uang Rupiah di wilayah Priangan Timur masih tergolong rendah selama periode Mei 2022 sampai dengan April 2023.

Baca Juga: Kurban: Syarat Hewan Kurban dan Waktu Menyembelih

Dalam periode tersebut kata dia, rasio pemalsuan uang Rupiah Nasional sebanyak satu lembar upal dalam 1.000.000 lembar uang yang diedarkan. 

Dia mengemukakan, sebagai upaya menjaga diri dari kejahatan upal, BI mengajak masyarakat untuk turut mengikuti gerakan Cinta Bangga Paham Rupiah. 

"Cinta Rupiah merupakan perwujudan dari kemampuan masyarakat untuk dapat mengenali ciri-ciri keaslian uang Rupiah melalui metode 3D. Kemudian senantiasa merawat Rupiah agar mudah dikenali keasliannya dan menjaga Rupiah dari tindak pidana pemalsuan uang," tutur Aswin.

Baca Juga: Aqiqah: Tujuan dan Cara Pelaksanaannya

Dalam hal menemukan uang yang diragukan keasliannya terang dia, masyarakat dapat melakukan klarifikasi ke kantor Bank Indonesia atau melalui bank terdekat. 

"Laporkan kepada petugas Kepolisian setempat apabila menemukan adanya tindak pidana pemalsuan uang Rupiah di lingkungan terdekat," ujarnya.***

Halaman:

Tags

Terkini