"Kita sudah mencobanya dan ternyata kinerja tidak menurun bahkan terjadi penghematan. Seperti hemat BBM, biaya makan dan menciptakan birokrasi yang agile (lincah)," ujar Teten saat peluncuran MKD di Gedung Sate, Kota Bandung.
Menurut Teten, MKD saat pandemi berorientasi pada kehadiran, sementara MKD pascapandemi berorientasi output dan outcome. MKD pun sesuai dengan arahan Gubernur Ridwan Kamil pada 9 Mei 2022 yang menegaskan Jabar siap melaksanakan work from home (WFH) secara permanen. Demikian juga dengan arahan Presiden Joko Widodo.
Teten menjamin pelayanan 100 persen tidak akan terganggu ketika ASN melaksanakan MKD. Sebagai buktinya, selama pandemi dengan WFH Pemdaprov Jabar berhasil meraih ratusan penghargaan. Tahun 2020 Pemdaprov meraih 122 penghargaan dan 2021 sebanyak 157 penghargaan.
Selanjutnya, Kepala BKD Jabar Sumasna menambahkan, MKD dapat dilaksanakan bagi ASN tertentu, yakni ASN dalam Box 4,5,7,8 dan 9, jika merujuk pada 9-Box Talenta kepegawaian. BKD juga telah melaksanakan verifikasi layanan publik mana saja yang tidak bisa ditinggalkan dalam pelayanan tatap muka.
"Kami sudah melakukan verifikasi ASN, khususnya Box 4,5,6,8,9. Pelayanan publik mana yang bisa dan tidak bisa diterapkan dengan MKD. Misal tenaga kesehatan yang harus tatap muka tidak bisa MKD. Kita filter mana yang bisa remote dan tidak. Jadi pelayanan yang harus bertemu langsung dengan masyarakat tidak bisa melaksanakan MKD," tegasnya.
Baca Juga: Ini Kata Gubernur Ridwan Kamil Untuk Indonesia Negara Adidaya
Selain meresmikan MKD, Kang Emil juga meluncurkan aplikasi Bugar.id dan Senam Bugar di Tempat Kerja, yang menjadi paket pelengkap MKD. ***