Pemprov Jabar Resmikan MKD, ASN Bisa Bekerja dari Rumah dengan Tetap Produktif

photo author
Asep Budi Karyana, Media Priangan
- Rabu, 21 Juni 2023 | 14:35 WIB
Gubernus Jawa Barat Ridwan Kamil saat meresmikan  MKD, di Gedung Sate, Kota Bandung, pada Senin 19 JUni 2023. (Foto; Doc. Adpim Jabar)
Gubernus Jawa Barat Ridwan Kamil saat meresmikan MKD, di Gedung Sate, Kota Bandung, pada Senin 19 JUni 2023. (Foto; Doc. Adpim Jabar)

Kang Emil menjelaskan, MKD ini diberikan kepada PNS berprestasi. Kalau ada histori PNS nya pemalas, jarang datang, otomatis diberi kemudahan itu. Nanti formatnya ada 3-2, 3 di anywhere, 2 di kantor, ada yang 4-1, ada yang 1-4, tergantung treck record.

Baca Juga: Antisipasi Kekeringan, BPBD Jabar Perketat Koordinasi

"Pemprov Jabar selalu beradaptasi terhadap perkembangan zaman, perkembangan teknologi dengan mengubah tanpa menghilangkan tujuan. Tujuannya tetap sama, pelayanan publik prima, kerja produktif 100 persen," ujar Kang Emil.

Sementara itu, Tim Ahli Gubernur bidang Reformasi, Birokrasi dan Digitalisasi Juwanda mengatakan, bagi pegawai yang ingin mendapat MKD dapat mengajukan diri dengan indikator penilaian yang rutin dilaporkan lewat aplikasi penilaian pegawai TRK dan K-Mob.

"Sistem untuk Dynamic Working Arrangement (DWA) ini memakai aplikasi kepegawaian yang sekarang sudah ada. Ada aplikasi Tunjangan Remunerasi Kinerja (TRK) dan aplikasi K-Mob," kata Juwanda.

Baca Juga: Tukin PNS di Tiga Instansi Pemerintahan Naik, Tertinggi mencapai Rp41,55 Juta Per Bulan

Terkait dengan penerapan MKD, Sekretaris Daerah Jabar Setiawan Wangsaatmaja menambahkan, tidak semua ASN dapat melaksanakan MKD. ASN yang berkinerja baik saja yang diperbolehkan untuk mengajukan MKD.

Setiawan memaparkan, sistem kepegawaian di Pemdaprov Jabar memiliki Boks Talenta, di mana seluruh ASN Jabar dinilai melalui dua sumbu.

Sumbu X adalah penilaian terkait potensi dan sumbu Y adalah penilaian yang terkait dengan kinerja. Dengan demikian ASN yang hasil penilaiannya ada di boks paling kanan atas merupakan ASN dengan nilai kinerja baik.

Baca Juga: Kemenag Resmi Tetapkan Idul Adha 1444 H Jatuh pada Kamis, 29 Juni 2923, Berikut Penjelasannya

"Kalau ASN mempunyai kinerja yang baik, lalu kompetensi dan potensinya juga baik, itu salah satu yang diberikan kesempatan untuk bekerja dari mana saja. Kriteria itu yang kita harus pegang," kata Setiawan.

Masih dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Jabar Teten Ali Mulku Engkun menjelaskan, dengan MKD maka ASN dapat memilih waktu kerja secara kustom, kapan pun di mana pun selagi mendapat persetujuan dari pimpinan dan syarat yang ditentukan.

MKD sudah melalui proses survei melalui kuesioner melibatkan responden PNS Pemdaprov Jabar, dengan komposisi 94 persen keterwakilan masing-masing perangkat daerah. Jumlah PNS Pemdaprov Jabar di luar guru tenaga kependidikan 8.871 orang.

Baca Juga: Canon PhotoMarathon Semarang 2023 Perebutkan Piala Gubernur dan Hadiah Senilai Puluhan Juta Rupiah

Setelah survei, MKD diuji coba di Biro Organisasi dan Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Badan Kepegawaian Daerah. Hasilnya, MKD menghasilkan kinerja yang lebih efisien terutama anggaran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Asep Budi Karyana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X