daerah

KPID Jabar Terbitkan Surat Edaran Baru, Radio dan TV Dilarang Siarkan Dugaan Tindak Pidana Kejahatan

Kamis, 18 Agustus 2022 | 14:53 WIB
KPID Jabar terbitkan surat edaran baru terkait program siaran keagamaan di lembaga penyiaran. (PIXABAY/(Ingo Kramarek))

5. Program siaran yang menyajikan muatan berisi perbedaan pandangan/paham dalam agama tertentu wajib disajikan secara berhati-hati, berimbang, tidak berpihak, dengan narasumber yang berkompeten, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: 10 Lagu Nasional Terpopuler Dan Nama Penciptanya Untuk Menumbuhkan Rasa Nasionalisme Dan Patriotisme

6. Lembaga Penyiaran dalam mencari narasumber yang berkompeten dapat memperhatikan rekomendasi organisasi keagamaan yang telah terdaftar sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

7. Program siaran dilarang menyajikan perbandingan antaragama.

8. Program siaran dilarang menyajikan alasan perpindahan agama seseorang atau sekelompok orang.

Baca Juga: Asal Usul Aksara Jawa Ternyata Dari Legenda Pusaka Aji Saka, Pendekar Sakti yang Memiliki Dua Ajudan

9. Program siaran adzan wajib sesuai dengan waktu adzan yang diterbitkan otoritas keagamaan, dan dilarang disisipi dan atau ditempeli (built in) iklan.

10. Program siaran adzan dan atau pembacaan muatan dalam kitab suci, wajib memperhatikan kesesuaian pelafalan yang baik dan benar.

11. Program siaran dilarang bermuatan penyebaran paham keagamaan yang menolak keberadaan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.

Baca Juga: Asal Usul Sumedang Berasal Dari Prabu Tajimalela, Artinya Lahir Untuk Memberikan Penerangan

12. Program siaran dilarang mempromosikan terorisme dan penggunaan kekerasan terhadap kelompok suku, agama, ras, dan antargolongan lain.

13. Program siaran tentang dugaan tindak pidana kejahatan dan atau terorisme, dilarang mengaitkan atau melakukan labelisasi berdasarkan suku, agama, ras, dan atau antargolongan tertentu terhadap pelaku, kerabat, kelompok, dan atau lembaga yang diduga terlibat.***

Halaman:

Tags

Terkini