KPID Jabar Terbitkan Surat Edaran Baru, Radio dan TV Dilarang Siarkan Dugaan Tindak Pidana Kejahatan

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Kamis, 18 Agustus 2022 | 14:53 WIB
KPID Jabar terbitkan surat edaran baru terkait program siaran keagamaan di lembaga penyiaran. (PIXABAY/(Ingo Kramarek))
KPID Jabar terbitkan surat edaran baru terkait program siaran keagamaan di lembaga penyiaran. (PIXABAY/(Ingo Kramarek))

MEDIAPRIANGAN - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menggelar konferensi pers penerbitan Surat Edaran (SE) baru terkait program siaran keagamaan di lembaga penyiaran, bertempat di Kantor KPID Jabar Jalan Malabar Nomor 62, Kota Bandung, Kamis 18 Agustus 2022.

Ketua KPID Jawa Barat Dr. Adiyana Slamet mengatakan KPID Jabar menerbitkan Surat Edaran (SE) KPID Jabar No. 1 Tahun 2022 Tentang Program Siaran Keagamaan di Lembaga Penyiaran, berlaku untuk seluruh Radio dan TV yang ada di wilayah Jawa Barat.

“Dengan semangat proklamasi kemerdekaan 17 Agustus, kami keluarkan surat edaran ini untuk menjadi pedoman bagi lembaga penyiaran radio dan televisi di Jawa Barat, tentang bagaimana seharusnya siaran keagamaan dilakukan, dalam rangka meningkatkan ketakwaan kepada Tuhan yang Maha Esa, dan memperkukuh integrasi nasional, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” tuturnya.

Baca Juga: Rekomendasi Software Akuntansi Gratis Terbaik, Untuk Solusi Perencanaan Keuangan Bisnis Startup

Surat Edaran (SE) ini, lanjut Adiyana, merupakan pedoman bagi lembaga penyiaran, meski tidak memuat sanksi, tetapi sanksinya tetap bisa diterapkan berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

SE ini hanya mempertegas kembali P3SPS yang sudah ada, salah satu isi edaran tersebut mengatur terkait larangan Radio dan TV di wilayah Jawa Barat untuk menyiarkan program acara dugaan tindak pidana kejahatan dan atau terorisme.

"Program siaran tentang dugaan tindak pidana kejahatan dan atau terorisme, dilarang mengaitkan atau melakukan labelisasi berdasarkan suku, agama, ras, dan atau antargolongan tertentu terhadap pelaku, kerabat, kelompok, dan atau lembaga yang diduga terlibat," kata Ketua KPID dalam SE nya.

Baca Juga: Peringatan HUT RI ke 77, Wali Kota Tasikmalaya Ajak Masyarakat Bangkit Berjuang Percepat Pemulihan Ekonomi

Ada 13 pedoman yang tersurat dalam SE KPID yang wajib dipatuhi lembaga penyiaran Radio dan TV di wilayah Jawa Barat, seperti dikutip mediapriangan dari Pikiran Rakyat, sebagai berikut:

1. Program siaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan atau kehidupan sosial ekonomi.

2. Program siaran dilarang merendahkan dan/atau melecehkan suku, agama, ras dan atau antargolongan.

Baca Juga: Berkah HUT Ke 77 RI, Warga Binaan Lapas Tasikmalaya Dihadiahi Remisi

3. Program siaran dilarang merendahkan dan atau melecehkan individu atau kelompok karena perbedaan suku, agama, ras, antargolongan, usia, budaya, dan atau kehidupan sosial ekonomi.

4. Program siaran dilarang berisi serangan, penghinaan dan atau pelecehan terhadap pandangan dan keyakinan antar atau dalam agama tertentu serta wajib menghargai etika hubungan antarumat beragama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Sumber: KPID Jabar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X