Mediapriangan.com - Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya menyampaikan penjelasan 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Ciamis Tahun 2022 di Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ciamis, Selasa 13 September 2022.
Ketiga belas Raperda tersebut untuk dilakukan pembahasan bersama DPRD Kabupaten Ciamis untuk kemudian ditetapkan menjadi perda.
Bupati Ciamis menyampaikan 13 Raperda tersebut diajukan dalam upaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan optimalisasi PAD.
Baca Juga: Waspada 7 Penyakit yang Muncul Saat Musim Hujan, Salah satunya Leptospirosis
“Besar harapan kami, 13 Raperda tersebut dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan," ucapnya.
Berikut daftar 13 Raperda Kabupaten Ciamis tahun 2022:
1. Penyelenggaraan pesantren.
2. Protokol kesehatan dalam penanggulangan wabah penyakit.
3. HIV/AIDS.
4. Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan prekursor narkotika.
5. Koperasi.
6. Institusi masyarakat perdesaan.
7. Pengarustamaan gender.
8. Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.
9. Pembentukan dana cadangan.
10. Perubahan penyertaan modal pemerintah daerah Kabupaten Ciamis kepada lembaga keuangan mikro Ciamis.
11. Penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.
12. Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
13. Perubahan kedua atas Peraturan Daerah kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah.
Baca Juga: Jadwal Liga Champions 2022-2023 Matchday Kedua Fase Grup, Bigmatch Bayern Munich vs Barcelona
Dijelaskan Bupati dari 13 buah Raperda tersebut, tiga diantaranya adalah Raperda yang dibuat dalam rangka perubahan perda tentang perangkat daerah dan perubahan perda penyelenggaraan bidang perhubungan.
Serta perubahan perda penyertaan modal terhadap lembaga keuangan mikro yang merupakan langkah penyesuaian terhadap amanat lahirnya Undang Undang Cipta Kerja dan Rekomendasi DPRD Kabupaten Ciamis dalam LKPJ tahun 2021.
"Selanjutnya Raperda protokol kesehatan dalam penanggulangan wabah penyakit dan raperda tentang HIV AIDS merupakan wujud perhatian pemerintah Kabupaten Ciamis terhadap pemenuhan kebutuhan kesehatan bagi masyarakat, "paparnya.
Baca Juga: Para Tokoh Kabupaten Tasikmalaya Sambut Dokumen Persetujuan Pembentukan DOB Tasik Selatan
Hal tersebut sesuai dengan pasal 8 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2013 dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 33/KS.01/HUKHAM.
"Sedangkan Raperda koperasi merupakan Raperda yang dibentuk berdasarkan amanat dari peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 atahun 2018," jelasnya.