Mediapriangan.com - Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya memimpin rapat sosialisasi Bansos Dampak Inflasi 2022 Kabupaten Ciamis, di Ruang Oproom Setda Kabupaten Ciamis, Selasa 20 September 2022.
Di Kabupaten Ciamis, penyaluran Bansos Dampak Inflasi 2022 akan dilaksanakan selama tiga bulan. Bansos ini setidaknya bakal menjaga daya konsumsi masyarakat akibat inflasi.
Karena ketika inflasi, harga bahan pokok dan barang-barang lain ikut naik. Meski dengan penyaluran Bansos Dampak Inflasi 2022 ini, inflasi itu tidak terpengaruh.
Baca Juga: Kendalikan Inflasi Pangan, Bank Indonesia Rekomendasikan Langkah-langkah Untuk Diimplementasikan
Rapat sosialisasi bansos ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 134/PMK.07/2022, Tentang Belanja Wajib dalam rangka Penanganan Dampak Inflasi TA 2022.
PMK ini memberikan Landasan hukum bagi Pemda dalam menggunakan 2% Dana Transfer Umum (DTU) untuk memberikan Belanja perlindungan Sosial, guna menjaga kesejahteraan masyarakat.
Bupati Herdiat mengungkapkan dalam rangka penanganan Inflasi, Kabupaten Ciamis menganggarkan belanja wajib Perlindungan Sosial periode Oktober sampai dengan Desember 2022.
Baca Juga: Kenaikan Harga Komoditas Pangan Picu Inflasi di Jabar, BI Gelar Pertemuan Rumuskan Strategi
"Alokasi Belanja Wajib Perlindungan Sosial pada APBD TA 2022 ini sebesar Rp6.075.550.000," ungkapnya.
Herdiat melanjutkan, Dana Alokasi Umum tersebut memang tidaklah besar, tetapi minimalnya mampu mengurangi beban yang terdampak Inflasi.
"Dana Alokasi tersebut memang tidaklah besar, tetapi minimalnya mampu mengurangi beban yang terdampak Inflasi," tambahnya.
Baca Juga: Tolak Kenaikan Harga BBM, Berbagai Elemen Masyarakat Ciamis Turun Ke Jalan
Perlu diketahui, bahwa Alokasi Belanja Wajib Perlindungan Sosial di Kabupaten Ciamis terbagi menjadi empat, yaitu:
1. Pemberian bantuan berupa uang bagi masyarakat tidak mampu.