hukum

Kapolri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Menyusul Periksa 31 Anggota Polisi

Jumat, 7 Oktober 2022 | 07:58 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Kamis 6 September 2022. (Tangkapan layar Instagram.com/@divisihumaspolri.)

Mediapriangan.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada Kamis 6 September 2022.

Keenam tersangka Tragedi Kanjuruhan yakni AHL (Dirut PT LIB), AH (ketua panitia pertandingan), SS (security officer), Wahyu SS, (Kabag Ops Polres Malang), H (Danki III Yon A Brimob Polda Jatim), dan PSA (Kasat Samapta Polres Malang).

Irwasum dan Propam masih terus melakukan pemeriksaan terhadap 31 anggota Polri. Hasil pemeriksaan bisa saja menjadi tersangka Tragedi Kanjuruhan.

Baca Juga: Imbas Tragedi Kanjuruhan, Liga 1 Dihentikan Sementara. Belum Ada Sanksi FIFA untuk PSSI

"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," kata Kapolri, dikutip mediapriangan dari akun resmi @divisihumaspolri.

Kapolri menegaskan akan mengusut tuntas kasus yang menewaskan ratusan korban jiwa di Stadion Kanjuruhan ini secara transparan.

“Kami tentunya akan betul-betul menyelesaikan kasus yang saat ini kita proses, khususnya yang pidana. Kami akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung,” ucap Kapolri.

Baca Juga: Kronologi Kerusuhan Sepak Bola di Malang, Antara Suporter Brutal dan Dugaan Sporadis Aparat

Kapolri memastikan bahwa tim investigasi akan bekerja secara maksimal untuk mengusut kasus tersebut hingga tuntas.

"Tentunya tim akan terus bekerja maksimal seperti yg saya sampaikan, bahwa kemungkinan penambahan-penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelaku yang akan kita tetapkan pelanggaran pidana, kemungkinan masih bisa bertambah," tegas Kapolri.***

 

Tags

Terkini