Mediapriangan.com - Pengadilan Negeri (PN) Ciamis kembali menggelar sidang perkara dugaan penipuan atas laporan artis sinetron Jhessica Vee, Rabu 31 Agustus 2022.
Jhessica Vee yang bernama asli Evhyana Sudarlin Wijaya melaporkan tertipu uang miliaran oleh perempuan berinisial WM warga Pangandaran.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Hakim Dede Halim SH., MH., serta dua hakim anggota Arpisol SH., dan Indra Muharam SH.
Baca Juga: HP Layar Lipat Tertangguh, Begini Spesifikasi dan Harga Samsung Galaxy Z Flip 4
Agenda sidang kali ini berkaitan dengan pembacaan pledoi (Nota Pembelaan) oleh penasehat hukum dan terdakwa.
Pledoi dibacakan oleh kuasa hukum WM, Didik Puguh Indarto SH., MH., secara bergantian dengan rekannya Wawan Suprawan SH.
Jhessica Vee sendiri tidak tampak di ruang persidangan. Meski dalam persidangan tersebut tanpa ada Jhessica Vee, terduga WM yang duduk dikursi terdakwa nampak menangis.
Baca Juga: Gabbiadini Bobol Gawang Lazio Di Menit Akhir, Lazio VS Sampdoria Berakhir Imbang 1-1
WM menyampaikan seandainya dirinya dianggap bersalah dalam perkara ini dirinya memohon keringanan.
"Saya mohon untuk dibebaskan, agar saya bisa segera melunasi sisa hutang saya kepada Jhessica Vee," ungkapnya, saat ditanya Ketua Majelis Hakim tentang tanggapannya.
Kuasa Hukum terduga WM, Didik Puguh Indarto mengatakan kasus ini termasuk ranah perdata bukan ke Pidana.
Baca Juga: PSG Menang Telak 3-0 Atas Toulouse, Bawa Ke Puncak Klasemen Liga Prancis
"Kami sampaikan fakta persidangan, dimana hubungan WM dengan Jhessica Vee adalah utang piutang biasa," katanya.
Didik melanjutkan, "Karena Jhessica mengaku di persidangan memang hutang piutang, meskipun surat kesepakatan atau perjanjiannya surat jual beli," terangnya.
Artikel Terkait
Kasus Penipuan dan Investasi Ilegal, Kini Doni Salmanan menyusul Indra Kenz
Kedua Orang Tua Siswa SD Kasus Video Perundungan Dipertemukan
Keluarga Korban Kasus Susur Sungai di Ciamis Minta Kejelasan
Artis Jhessica Vee Akui Kena Tipu Gelap Warga Pangandaran
Segera Batasi Penggunaan Gadget, Agar Kasus Perundungan Anak Tidak Terulang