peristiwa

Jakarta Islamic Center Kebakaran, Masjid Monumental yang Sejarah Berdirinya Sangat Fenomenal

Rabu, 19 Oktober 2022 | 20:30 WIB
Kubah Masjid Jakarta Islamic Center terlihat dari dalam masjid. Hari ini terjadi kebakaran hingga merobohkan kubah tersebut, Rabu 19 Oktober 2022. ( Tangkapan layar laman resmi Kemenag RI)

Areal tersebut tepatnya menempati lahan seluas 109.435 m2 yang terdiri dari sembilan Rukun Tetangga (RT).

Kramat Tunggak (kramtung), kemashurannya tidak saja terkenal di Indonesia, namun juga terkenal hingga ke seluruh Asia Tenggara sebagai pusat jajan terbesar bagi kaum hidung belang.

Baca Juga: Hari Osteoporosis Sedunia 2022, Begini Cara Mencegah Osteoporosis di Usia Muda

Pada awal pembukaannya tahun 1970-an, terdapat 300 orang WTS dengan 76 orang germo. Jumlah ini terus bertambah seiring bertambah bulan dan tahun.

Menjelang akhir ditutupnya Lokres Kramtung tahun 1999, jumlahnya mencapai 1.615 orang WTS di bawah asuhan 258 orang germo/mucikari.

Mereka tinggal di 277 unit bangunan yang memiliki 3.546 kamar. Artinya, lokalisasi ini tumbuh dan berkembang dengan pesat.

Baca Juga: Wacana Pilkada Tidak Langsung Kembali Mencuat, Begini Tanggapan Bupati Tasikmalaya

Lokalisasi tersebut bukan saja menjadikan Citra Jakarta menjadi buruk, namun menimbulkan masalah baru pada masyarakat di lingkungan sekitarnya.

Hingga menimbulkan desakan yang tidak henti-hentinya dari ulama dan masyarakat agar Panti Sosial Karya Wanita (PKSW) Teratai Harapan Kramat Tunggak ditutup.

Adanya desakan yang semakin menguat tersebut pada akhirnya dilakukan penelitian oleh Dinas Sosial bersama Universitas Indonesia, sejauhmana penolakan tersebut.

Baca Juga: Gebyar Maulid Nabi Muhammad SAW, Wabup Ciamis: Infaq ASN Semoga Menjadi Solusi Untuk Sejahterakan Masyarakat

Dari hasil penelitian tersebut, pada tahun 1997 direkomendasikan agar Lokres tersebut ditutup.

Pada tahun 1998 dikeluarkan SK Gubernur KDKI Jakarta No. 495/1998 tentang penutupan panti sosial tersebut selambat-lambatnya akhir Desember 1999.

Pada 31 Desember 1999, Lokres Kramat Tunggak secara resmi ditutup melalui SK Gubernur KDKI Jakarta No. 6485/1998.

Baca Juga: Melalui PKPA, Peradi dan Unigal Ciamis Lahirkan Advokat Berintegritas dan Profesional

Halaman:

Tags

Terkini