Selanjutnya Pemda Provinsi DKI Jakarta melakukan pembebasan lahan eks lokres Kramat Tunggak.
Setelah dibebaskan banyak muncul gagasan terhadap lokasi bekas Kramat Tunggak tersebut, ada yang mengusulkan pembangunan pusat perdagangan (mal), perkantoran dan lain sebagainya.
Namun Gubernur H. Sutiyoso memiliki ide lain yaitu membangun Islamic Centre.
Baca Juga: Bukan Lagi Covid-19, Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto Sebut Bencana Hidrometeorologi Di Depan Mata
Sebuah ide yang cemerlang yang menyatukan kelompok-kelompok lain yang awalnya berbeda-beda.
Pada tahun 2001 Gubernur Sutiyoso melakukan sebuah Forum Curah Gagasan dengan seluruh elemen masyarakat untuk mengetahui sejauhmana dukungan masyarakat terhadap sebuah perubahan yang telah dicanangkan.
Ternyata 24 Mei 2001 dukungan itu semakin menguat. Gagasan untuk membangun Jakarta Islamic Centre (JIC) dikemukakan Gubernur Sutiyoso kepada Prof. Azzumardi Azra.
Respons positif dari Rektor UIN Syarif Hidayatullah tersebut, disampaikan saat di New York di sela-sela kunjungannya ke PBB pada tanggal 11-18 April 2001.
Setelah adanya konsultasi terus menerus antara masyarakat, ulama, praktisi baik skala lokal maupun regional bahkan international akhirnya diwujudkan dalam sebuah master plan pembangunan JIC pada tahun 2002.
Kemudian dalam rangka memperkuat ide dan gagasan pembangunan JIC, pada Agustus 2002 dilakukan Studi Komparasi ke Islamic Centre di Mesir, Iran, Inggris dan Perancis.
Baca Juga: 7 Fakta Negara Qatar, Tuan Rumah Piala Asia 2023
Pada tahun yang sama, dilakukan perumusan Organisasi dan Manajemen JIC. Kehadiran JIC ternyata sesuatu yang sangat fenomenal sebagai produk zaman yang strategis dan monumental.
Dalam rangka menyongsong cita-cita besar umat Islam yang digantungkan kepada Jakarta Islamic Center, dikeluarkan SK Gubernur KDKI No. 99/2003
SK tersebut tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Center).
Artikel Terkait
Korsleting Listrik Picu Kebakaran Di Ruang Arsip Gedung DPRD Jabar
Kronologi Kerusuhan Sepak Bola di Malang, Antara Suporter Brutal dan Dugaan Sporadis Aparat
Imbas Tragedi Kanjuruhan, Liga 1 Dihentikan Sementara. Belum Ada Sanksi FIFA untuk PSSI
Pasca Tragedi Kanjuruhan, Valentino Simanjuntak Undur Diri Sebagai Host dan Komentator Sepak Bola
Kapolri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Menyusul Periksa 31 Anggota Polisi
Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita Ditetapkan Menjadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang, Ini Alasannya