daerah

Bawaslu Jabar Ingatkan Anggota Panwascam Terancam Dipecat Jika Langgar Kode Etik

Minggu, 30 Oktober 2022 | 23:04 WIB
Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, H.M.Wasikin Marzuki menyambut hangat kedatangan Bupati Tasikmalaya H. Ade Sugianto jelang pelantikan anggota Panwascam se-Kabupaten Tasikmalaya (Dede Farhan Kamil)

Mediapriangan.com-Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat (Jabar), HM Wasikin Marzuki menegaskan, 117 anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Tasikmalaya adalah orang-orang pilihan. 

Mereka terang dia, terpilih karena terbaik. Dan status anggota Panwascam yang semula masyarakat, dalam agenda Pemilu 2024 mereka menjadi penyelenggara pemilu.

Maka yang harus dilakukan anggota Panwascam adalah menjaga kode etik dan taat kepada peraturan serta perundang-undangan yang berlaku. 

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Sebut Rekrutmen Anggota Panwascam Sesuai Prosedur

Hal itu dia utarakan HM Wasikin Marzuki, dalam acara pelantikan 117 anggota Panwascam se-Kabupaten Tasikmalaya di Hotel Grand Metro Kota Tasikmalaya, Sabtu 29 Oktober 2022. 

"Saya juga menegaskan bahwa para anggota Panwascam tidak boleh ngopi bareng calon anggota legislatif (caleg) dari partai manapun, karena hal itu melanggar kode etik," kata Wasikin Marzuki.

Pada Pemilu sebelumnya, terang dia, 11 orang dipecat gara-gara ngopi bareng calon anggota legislatif (caleg) dari partai tertentu di salah satu rest area. 

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Rangkul Organisasi Perempuan Pastikan Pemilu 2024 Berintegritas

"Ada laporan masuk bahwa 11 anggota Panwascam duduk bareng (ngopi) dengan caleg di rest area. Dan hasil sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPPP), ke-11 anggota Panwascam itu dinyatakan melanggar kode etik sehingga semuanya dipecat," ujar Wasikin Marzuki. 

Pada Pemilu 2024 nanti ujar dia, tak ada lagi anggota Panwascam yang dipecat gara-gara melanggar kode etik. 

Wasikin Marzuki menambahkan, tugas di depan mata yang harus dilaksanakan adalah melantik Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), satu orang per desa. 

Baca Juga: Girl group BLACKPINK Siap Gelar Konser Tur Dunia Bertajuk BORN PINK: World Tour di negara Asia

"Sebanyak 351 PKD merupakan tanggung jawab Panwascam untuk menentukan dan melantik. Maka pahami aturan agar tidak terperosok," ucap Wasikin Marzuki.

Pada H-23 pelaksanaan Pemilu serentak 2024, terang dia, Panwascam ini juga harus merekrut satu orang terbaik untuk diangkat sebagai pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Halaman:

Tags

Terkini