daerah

Penghargaan Anubhawa Sasana, Prestasi Dalam Membina dan Mengembangkan Desa Sadar Hukum

Sabtu, 5 November 2022 | 19:17 WIB
Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto menerima Penghargaan Anubhawa Sasana di Gedung Sate Bandung, pada Kamis 3 November 2022. (Tangkapan layar Instagram.com/@pemkabtasik)

Mediapriangan.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memberikan Penghargaan Anubhawa Sasana tahun 2022.

Penghargaan Anubhawa Sasana ini, merupakan pemberian prestasi dalam membina dan mengembangkan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Kepala daerah seluruh Indonesia yang berhasil mengembangkan desa sadar hukum, menerima Penghargaan Anubhawa Sasana, diantara Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Baca Juga: KPID Jabar Award Ke-15 Tahun 2022, DPRD Jabar Berharap Bangkitnya Penyiaran TV dan Radio di Jawa Barat

Tahun ini, Kabupaten Tasikmalaya kembali menerima Penghargaan Anubhawa Sasana Desa dari Kemenkumham RI.

Penghargaan diberikan oleh Sekretaris BPHN RI Audy Murfi M.Z dan diterima langsung oleh Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto, bertempat di Aula Barat Gedung Sate Bandung. Kamis 3 November 2022.

Penghargaan tersebut diberikan berkat inovasi, jasa dan komitmen kepala daerah dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya desa dan kelurahan melalui pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Baca Juga: Cara Mudah Beralih Nonton Ke TV Digital Tanpa STB. Cek Tiga Langkah Ini

"Piagam Anubhawa Sasana Desa yang diterima merupakan penghargaan atas jasa-jasa dalam membina dan mengembangkan desa-desa di wilayah Kabupaten Tasikmalaya sebagai Desa Sadar Hukum", ujar Bupati Ade.

Diacarakan pula pemberian penghargaan Desa Sadar Hukum dari Kemenkumham dan penghargaan Gubernur Jawa Barat untuk Kecamatan Sukaresik, Desa Deudeul, Desa Banjarsari dan Desa Buniasih.

Baca Juga: Beralih ke TV Digital, Ini Cara Memilih STB Asli dan Aman. Salah Satunya Ada Gambar Modi. Cek Lainnya

Desa Sadar Hukum merupakan desa/kelurahan yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya telah memenuhi kriteria sadar hukum berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham dan penilaian E-Darkum oleh Pemda Provinsi Jabar.***

Tags

Terkini