"Bagi sasaran yang sudah meninggal, pencairan dapat dilakukan oleh ahli waris yang tercantum dalam daftar ahli waris," katanya.
Untuk pengaduan terkait bantuan sosial nelayan ini jelas dia, masyarakat dapat menghubungi PIC Humas Dinsos Jabar pada Instagram @dinsosjabar atau WhatsApp ke nomor 085157884874.
Lebih lanjut Dodo menjelaskan, setiap sasaran akan menerima total Rp600 ribu yang didistribusikan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp400 ribu, yaitu pada tanggal 4-13 November 2022, dan tahap kedua sebesar Rp200 ribu akan diberikan pada bulan Desember 2022.
"Bansos akan didistribusikan pada sasaran oleh mitra penyalur, dalam hal ini Bank bjb," ujarnya.***