Cair Rp1,2 Juta Untuk Ojek, Nelayan dan Pelaku UMKM, Begini syarat dan cara daftar BLT UMKM 2022

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Sabtu, 17 September 2022 | 05:17 WIB
BLT UMKM akan disalurkan mulai Oktober hingga Desember 2022 sebesar Rp1,2 juta untuk ojek daring, nelayan dan pelaku UMKM. (Budi Raspati)
BLT UMKM akan disalurkan mulai Oktober hingga Desember 2022 sebesar Rp1,2 juta untuk ojek daring, nelayan dan pelaku UMKM. (Budi Raspati)

Mediapriangan.com - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) kembali mengucurkan bantuan sosial yaitu BLT UMKM 2022 yang akan disalurkan mulai Oktober hingga Desember 2022.

BLT UMKM 2022 ini untuk bantuan angkutan umum, bantuan ojek daring, nelayan dan pelaku UMKM yang terimbas dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

BLT UMKM 2022 ini akan sama seperti besaran program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang telah dilakukan tahun lalu, yaitu senilai Rp1,2 juta.

Baca Juga: World Cleanup Day (WCD) 2022, Warga Desa Cijulang Ciamis Menabung Sampah di Bank Sampah

Untuk tahun ini BLT UMKM Rp 1,2 juta ini pun, juga akan diberikan kepada UMKM di sektor kuliner yang memakai elpiji 3 kilogram.

Jokowi telah memerintahkan Pemda untuk menyalurkan 2 persen dana transfer umum senilai Rp2,17 triliun untuk bantuan angkutan umum, bantuan ojek daring, nelayan dan UMKM.

Penyaluran dana transfer umum juga diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga: Hasil Persib Bandung vs Barito Putera, Skor Telak 5-2 Untuk Kemenangan Maung Bandung

"Pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dan nelayan," demikian bunyi diktum a Pasal 2 ayat 2 beleid yang diteken Menkeu Sri Mulyani pada 5 September 2022.

Program BLT UMKM masih dalam tahap pematangan agar penyalurannya tepat sasaran. Dikutip dari berbagai sumber, Pemerintah pun telah menetapkan syarat untuk mendapatkan BLT UMKM 2022.

Berikut ini syarat dan cara daftar BLT UMKM 2022:

1. Syarat Daftar BLT UMKM 2022

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki kartu identitas penduduk atau e-KTP

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X