Mediapriangan.com - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pertanian Kabupaten Tasikmalaya dilaporkan Istri sah ke Polres Tasikmalaya, Jawa Barat Kamis, 17 November 2022 sore.
Didampingi kuasa hukum, RN warga Kampung Bageur, Desa Sukarapih, Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya, Jabar, beberkan tindakan suaminya berinisial AS kepada polisi, terkait asal usul pernikahan, dugaan perselingkuhan dan pemalsuan identitas.
AS dilaporkan setelah RN memergokinya sedang berada dalam satu kendaraan dan berujung cekcok.
Dari peristiwa tersebut, AS juga akhirnya diketahui memiliki identitas berupa Kartu Keluarga (KK) di duga hasil pemalsuan, beralamat di salah satu perumahan di kawasan Kota Tasikmalaya.
Dalam KK itu, AS mencantumkan seorang perempuan diduga selingkuhannya, berinisial LI.
"Saya mendapat kuasa dari nyonya RN, hari ini kami membuat laporan pengaduan ke Polres Tasikmalaya. Kaitanya dengan dugaan pemalsuan identitas, asal usul pernikahan dan dugaan perselingkuhan," tutur Kuasa Hukum RN, Imam Tantowi Jauhari.
Disebutkan, AS merupakan ASN di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Tasikmalaya. Dia diduga memalsukan identitas berupa kartu keluarga dengan tujuan agar dapat tinggal bersama LI
Namun, terang dia, setelah dilakukan pemeriksaan barcode yang ada di KK diduga hasil pemalsuan itu, ternyata benar. Nama kepala keluarga dalam KK tersebut adalah nama orang lain alias bukan AS.
"Menurut kami, AS ini sudah masuk unsur pidana pemalsuan identitas dan asal usul perkawinan. Ada dua buah kartu keluarga yang nama kepala keluarganya sama, terus binnya sama persis, tetapi istrinya beda artinya ada dua istri. Patut diduga ini terjadi perselingkuhan," kata Imam.
Baca Juga: DPRD Jawa Barat Pantau Progres Pembangunan Underpass Dewi Sartika di Kota Depok
Sementara itu, Kasat SPKT Polres Tasikmalaya, Iptu Iwan Darmawan mengatakan, apa yang disampaikan terlapor masih berupa pengaduan dan pihaknya masih koordinasi dengan Satreskrim.
"Ya kami koordinasikan dengan Satreskrim yah," ucap Iwan.***