Lebih lanjut dia menyebutkan, Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat nomor 610/Kep.890.Rek/2021 tentang tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum Badan Usaha Milik Daerah di Jabar, adalah Rp9.307 untuk tarif batas atas (di atas 20 meter kubik) dan Rp6.065 untuk tarif batas bawah (0-10 meter kubik) atau tarif dasar.
"Itu menjadi landasan dimana kami harus segera memedomani Kepgub tersebut untuk tarif air minum yang akan diberlakukan nanti mulai Januari 2023," ujar Dadih Abdul Hadi.
"Tarif dasar sesuai Kepgub tersebut, adalah Rp6.065. Jadi kami harus memberlakukan tarif sekurang-kurangnya sama dan tidak boleh di bawah tarif tersebut,” sambung Dadih.
Dia menjelaskan, pemberlakuan tarif baru adalah untuk kelompok rumah tangga pada umumnya, alias bukan kelompok rumah tangga berpenghasilan rendah.
"Tarifnya adalah Rp 6.500 per meter kubik untuk pelanggan di Kabupaten Tasikmalaya dan Rp 7.250 per meter kubik untuk pelanggan di Kota Tasikmalaya," katanya.
Dadih menegaskan, kenaikan tarif dasar pada awal tahun nanti, berkisar di angka 100 persen dari tarif dasar yang berlaku saat ini. Pihaknya meminta pengertian kepada seluruh pelanggan jika kenaikan tarif akan memberatkan.
Terkait perbedaan angka kenaikan tarif dasar air minum untuk pelanggan di wilayah Kota dengan Kabupaten Tasikmalaya, Dadih menjelaskan hal itu semata-mata untuk aspek keadilan.
Baca Juga: Kader PKK Kompak Sukseskan 10 Program PKK Nasional
“Saya minta maaf, untuk pelanggan di Kota Tasikmalaya lebih mahal Rp750 per meter kubik dari pelanggan di kabupaten. Itu semata-mata karena untuk aspek keadilan dan keterjangkauan," kata Dadih.***