Tarif Air Minum Di Tasikmalaya Bakal Naik, Perumda Tirta Sukapura Sebut Hasil Audit BPKP

photo author
Dede Farhan Kamil, Media Priangan
- Jumat, 18 November 2022 | 08:20 WIB
Direktur Perumda Air Minum Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya, Dadih Abdul Hadi beberkan rencana kenaikan tarif dasar air minum per Januari 2023.  (Dede Farhan Kamil)
Direktur Perumda Air Minum Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya, Dadih Abdul Hadi beberkan rencana kenaikan tarif dasar air minum per Januari 2023. (Dede Farhan Kamil)

Mediapriangan.com - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya merencanakan akan naikkan tarif air minum pada awal tahun 2023 mendatang.

Alasan kenaikan tarif air minum tersebut, mengacu kepada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap laporan keuangan Perumda Tirta Sukapura secara berturut-turut yakni tahun buku 2020 dan 2021. 

Hasil audit BPKP menunjukkan, bahwa biaya dasar air jauh lebih besar dibandingkan tarif yang diberlakukan selama ini kepada pelanggan.

Baca Juga: Dana BOS Tidak Kunjung Cair, Tiga Sekolah Dasar di Ciamis Terancam Bubar

Biaya dasar air sesuai hasil audit BPKP 2020, adalah Rp6.065. Dan pada tahun berikutnya, hasil audit menunjukkan bahwa biaya dasar air sebesar Rp7.143.

Biaya dasar air tersebut, merupakan patokan pihak perusahaan untuk menentukan tarif dasar air minum. 

Sedangkan, Perumda Tirta Sukapura hingga saat ini masih memberlakukan tarif dasar air minum berdasarkan kepada Peraturan Bupati Tasikmalaya tahun 2017. Yaitu, untuk  kelompok II sebesar Rp3.300 (RT1), Rp4.400 (RT2) dan Rp5.100 (RT3). 

Baca Juga: Timbulkan Kerusakan Fasilitas Warga, Fraksi Demokrat Sebut Proyek Pertamina Dinilai Merugikan Masyarakat

Artinya, tarif dasar yang berlaku masih lebih rendah dari pada biaya dasar air. Hal ini juga berarti bahwa selama ini Perumda Air Minum Tirta Sukapura memberlakukan kebijakan diskon atau subsidi kepada pelanggan. 

Demikian hal itu dikatakan Direktur Perumda Tirta Sukapura, Dadih Abdul Hadi, baru-baru ini.

Menurutnya, tarif air minum yang berlaku di semua Perumda/PDAM ditetapkan berdasarkan pada besaran biaya dasar yang diperoleh dari harga pokok air produksi (HPP) untuk menghasilkan air minum.

Baca Juga: Seorang ASN Di Dinas Pertanian Kabupaten Tasikmalaya Dilaporkan Istri Sah Diduga Selingkuh

Idealnya, berdasarkan prinsip pemulihan biaya penuh (full cost recovery) biaya dasar (HPP) dijadikan patokan penentuan tarif. Sehingga biaya dasar harus sama dengan tarif dasar. 

"Tarif dasar adalah tarif yang nilainya sama dengan biaya dasar dan dijadikan patokan penetapan tarif. Jika biaya dasar produksi air naik, maka tarif dasar air minum yang diberlakukan untuk pelanggan, seharusnya ikut naik," kata Dadih Abdul Hadi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dede Farhan Kamil

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X