"Warga bisa menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), untuk dicatat datanya oleh petugas Pantarlih, baik secara manual atau elektronik Coklit. Setelah didata dan pencocokan, petugas akan memasang stiker coklit di rumah warga, sebagai tanda pendataan telah dilakukan," tutur Sarno.***