"Warga bisa menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), untuk dicatat datanya oleh petugas Pantarlih, baik secara manual atau elektronik Coklit. Setelah didata dan pencocokan, petugas akan memasang stiker coklit di rumah warga, sebagai tanda pendataan telah dilakukan," tutur Sarno.***
Artikel Terkait
Bupati Ciamis Lepas Ratusan Peserta KKN Universitas Galuh Ciamis, Ke Desa di 4 Kecamatan di Kabupaten Ciamis
Isi Kekosongan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemkab Ciamis, 17 Kandidat Berkompetisi Ikuti Uji Kompetensi
Panen Raya Jagung di Cisaga Kabupaten Ciamis, Bupati Apresiasi Program Ketahanan Pangan Kodim 0613 Ciamis 2023
Transformasi UPK menjadi BUMDES Bersama Berhasil, Kabupaten Ciamis Diganjar Penghargaan dari Kemendes PDTT RI
Kembali Bergulir, Bupati Ciamis Buka Secara Resmi Turnamen Bola Voli FE CUP Unigal Ciamis Tahun 2023