Perda RUTR Kabupaten Ciamis Masih Proses, Bupati Ciamis Terima Dokumen Persetujuan Substansi RTRW ATR BPN RI

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Senin, 13 Februari 2023 | 23:32 WIB
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menerima dokumen persetujuan substansi RTRW dari Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah 1, Reny Windyawati di Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.   (Foto Dok. Prokopim Ciamis)
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menerima dokumen persetujuan substansi RTRW dari Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah 1, Reny Windyawati di Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023. (Foto Dok. Prokopim Ciamis)

 

Mediapriangan.com - Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah 1, Reny Windyawati menyerahkan dokumen persetujuan substansi RTRW kepada Bupati Ciamis Herdiat Sunarya di Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Kabupaten Ciamis yang diwakili langsung oleh Bupati Ciamis, bersama empat Kabupaten lainya yaitu Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Pacitan dan Kabupaten Pamekasan menerima dokumen serupa dari Kementrian ATR BPN.

Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah 1, Reny Windyawati dalam sambutannya mengimbau untuk segera menetapkan Peraturan Daerah dari masing-masing Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten.

Baca Juga: Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Datangi Warga Rumah Rumah Ke Rumah, Ada 27 Kecamatan di Kabupaten Ciamis

“Mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021, diharapkan dalam waktu 2 (dua) bulan dari terbitnya persetujuan substansi ini dapat segera ditetapkan peraturan daerahnya,” ujar Reny Windyawati.

Reny Menambahkan, dengan selesainya RTRW ini, maka diharapkan untuk dilanjutkan dengan penyusunan dan penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Sementara itu, Bupati Ciamis dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa terkait Rancangan Umum Tata Ruang (RUTR) saat ini sudah sedang menunggu penetapannya dan sedang berproses di DPRD.

Baca Juga: Seminar Perubahan Nama Daerah Kabupaten Ciamis Jadi Kabupaten Galuh Kembali Digelar, Nama Galuh Sudah Terpatri

"Sampai saat ini kita masih menggunakan RUTR tahun 2011 /2023 dan masih bersatu dengan Kabupaten Pangandaran karena Ciamis ini di mekarkan pada tahun 2012," ucapnya.

Ia mengungkapkan saat ini sudah tahap finishing dan tinggal 3 kecamatan yang belum selesai yaitu Kecamatan Ciamis, Kecamatan Rancah dan Kecamatan Kawali.

"Tentu kami berharap dari pihak kementrian ATR ini dapat membantu kami untuk bisa dipercepat," ujarnya.

Baca Juga: Percepat Pertumbuhan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Pemkab Ciamis Launching Calendar Of Event Ciamis 2023

Bupati Ciamis meyakini bahwa RUTR ini sebagai pedoman dasar untuk penyusunan RPJP maupun RPJMD, sehingga diharapkan dapat selesai lebih cepat lagi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X