Dari pengakuan pelaku terang dia, alasan mencuri untuk memenuhi kehidupan sehari-hari dan untuk membeli sepeda anak.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo menambahkan, pelaku sebagai tukang parkir ini, merupakan orang terdekat di minimarket tempat dia mencuri.
"Kami kenali pelaku selain dari hasil rekaman CCTV, juga dari motor yang digunakannya. Setelah dicek dan dilacak ya akhirnya terdeteksi," kata Ari.
Dia menyebutkan, pelaku sebelumnya sudah mengawasi dan memantau, kondisi minimarket yang dicurinya. Dan mengetahui kapan kondisi sepi.
"Pelaku kita kenakan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman sembilan tahun penjara," ujar Ari.***
Artikel Terkait
Kapolres Ciamis Bersama Warga Bersihkan Material Longsor di Lokasi Bencana Cihaurbeuti Ciamis
5.000 Botol Miras Dimusnahkan, Polres Tasikmalaya Pastikan Kondusifitas Jelang Nataru
Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Di Desa Terpencil, Kapolres Tasikmalaya Berikan Reward
Kapolres Tasikmalaya Beberkan Sasaran Operasi Keselamatan Lodaya 2023
Meminimalisir Fatalitas Korban Laka Lantas, Polres Tasikmalaya Bagi-Bagi Helm