OJK Cabut Izin Usaha BPR Disky Surya Jaya di Deli Serdang, LPS Putuskan Likuidasi Usai Gagal Penyehatan

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Rabu, 20 Agustus 2025 | 09:59 WIB
Potret Gedung Perusahaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  (Instagram.com/@ojk_sumbagsel)
Potret Gedung Perusahaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Instagram.com/@ojk_sumbagsel)

 

Mediapriangan.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengambil langkah tegas terhadap industri perbankan. Kali ini, izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Disky Surya Jaya di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, resmi dicabut.

Kepala OJK Provinsi Sumut, Khoirul Muttaqien, menjelaskan keputusan pencabutan izin usaha BPR Disky Surya Jaya tersebut merupakan bagian dari pengawasan ketat demi menjaga stabilitas perbankan.

"Pencabutan izin usaha BPR Disky Surya Jaya merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu, 20 Agustus 2025.

Baca Juga: KPK Ungkap Kerugian Rp200 Miliar Kasus Korupsi Bansos, Nama Rudy Tanoesoedibjo dan 3 Orang Dicegah ke Luar Negeri

Sebelumnya, BPR Disky Surya Jaya telah ditetapkan dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) sejak 2 Agustus 2024 karena rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12 persen serta Tingkat Kesehatan (TKS) yang tergolong "tidak sehat".

Namun, hingga 31 Juli 2025, kondisi tak kunjung membaik sehingga statusnya naik menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR).

Meski diberikan waktu, pemegang saham dan jajaran pengurus tidak mampu melakukan penyehatan. Alhasil, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) turun tangan dan melalui keputusan resmi pada 11 Agustus 2025, menetapkan langkah likuidasi sebagai solusi akhir.

Baca Juga: Utang BLBI dan Saham BCA, Disuntik Rp87 Triliun, Dijual Rp10 Triliun, Negara Disebut Rugi Rp78 Triliun

Permintaan LPS itu kemudian ditindaklanjuti OJK dengan mencabut izin usaha BPR Disky Surya Jaya berdasarkan Pasal 19 POJK.

Sejalan dengan langkah ini, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa penurunan jumlah BPR maupun BPRS masih akan berlanjut di 2025 seiring proses konsolidasi.

"Konsolidasi dilakukan untuk memperkuat struktur industri BPR-BPRS, termasuk penanganan terhadap bank dalam status resolusi," jelas Dian dalam konferensi pers sebelumnya.

Baca Juga: 1000 Cahaya Muhammadiyah dan LPCR PM Selenggarakan ToT Audit Energi, Dorong Dakwah Ramah Lingkungan di Yogyakarta

Meski jumlah BPR menyusut, OJK mencatat kinerja industri masih tumbuh positif per Maret 2025 dengan dukungan peningkatan aset, penyaluran kredit, serta dana pihak ketiga (DPK).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X