Namun, rasio kredit bermasalah (NPL) tetap menjadi pekerjaan rumah, khususnya akibat dampak lanjutan pandemi Covid-19 terhadap nasabah UMKM dan individu di daerah.
OJK memastikan upaya pembenahan regulasi akan terus dijalankan sesuai amanat UU P2SK demi memperkuat fondasi sektor keuangan.***