Daftar 20 Perusahaan di Indonesia Lakukan PHK Karyawan Sepanjang 2022

photo author
Asep Budi Karyana, Media Priangan
- Jumat, 25 November 2022 | 22:27 WIB
Ilustrasi pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan perusahaan. (Pixabay/Gerd Altmann)
Ilustrasi pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan perusahaan. (Pixabay/Gerd Altmann)

Perusahaan omnichannel commerce enabler, SIRCLO mengumumkan kebijakan langkah efisiensi yang berdampak pada PHK terhadap 8 % dari total karyawan per 22 November 2022.

Founder sekaligus CEO SIRCLO Group, Brian Marshal memutuskan untuk mengambil langkah tersebut sebagai wujud mempertahankan kelangsungan bisnis di masa mendatang.

Baca Juga: Unjuk Rasa Para PKL, Berharap Keindahan Pedestrian Jalan Cihideung Seindah Nasibnya

12. The Goods Dept

Beberapa minggu yang lalu, media sosial diramaikan oleh kabar The Goods Dept yang meminta karyawannya mengundurkan diri. Hal itu terjadi karena perusahaan menemukan pelanggaran yang berulang oleh sejumlah oknum.

Atas temuan tersebut manajemen tidak dapat mentolerir dan memutuskan dengan tegas untuk meminta pertanggungjawaban sesuai dengan internal policy perusahaan. Oleh karenanya produsen pakaian kekinian ini, mencatatkan namanya dalam daftar perusahaan yang PHK karyawan 2022.

13. GrabKitchen

Grab juga akan menutup layanan GrabKitchen di Indonesia terhitung 19 Desember 2022. Dengan begitu, otomatis terjadi PHK karyawan. Berdasarkan keterangan tertulis Chief Communications Office Grab Indonesia, Mayang Schreiber menyatakan tindakan PHK kepada sejumlah karyawan GrabKitchen. Namun, perusahaan memberikan opsi pemecatan atau bekerja di posisi lain kepada karyawan terdampak.

Baca Juga: Unida Gelar Wisuda Ke-46 Program Sarjana dan Pascasarjana Semester Ganjil Tahun 2022/2023

14. Indosat Ooredoo Hutchinson

Provider layanan telekomunikasi Indosat Ooredoo Hutchinson menghentikan kontrak sebagian pekerjanya per 23 September 2022. Tidak dijelaskan jumlah pasti karyawan terdampak.

Meski masuk daftar perusahaan yang PHK karyawan 2022, mereka mengklaim akan memberikan paket kompensasi berkisar antara 37 sampai 75 kali upah. dan secara signifikan lebih tinggi di atas persyaratan ketentuan undang-undang yang berlaku.

15. Pahamify

Pada Juni 2022, Pahamify atau PT Pahami Cipta Edukasi (Edutech) mengumumkan PHK terhadap sejumlah karyawan guna optimalisasi bisnis.

Baca Juga: Waspada 7 Penyakit yang Muncul Saat Musim Hujan, Salah satunya Leptospirosis

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Asep Budi Karyana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X