Mediapriangan.com - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi berbincang dengan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Cikarang Utara, Didi Rosidi.
Salah satu perbincangkan itu terkait latar belakang remaja bernama Aura Cinta yang sebelumnya viral lantaran mengkritik kebijakan penghapusan wisuda sekolah yang diterapkan Dedi.
Mulanya, Rosidi menuturkan, Aura sempat mendaftarkan diri ke sekolah melalui jalur afirmasi menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
"Anak ini masuk ke SMA kami, 4 tahun yang lalu dia melalui jalur SKTM," tutur Rosidi sebagaimana dilansir dari YouTube Dedi Mulyadi yang tayang pada Selasa, 29 April 2025.
"Dulu daftar masuk kategori keluarga tidak mampu. Dia masuknya afirmasi yang keluarga ekonomi menengah ke bawah," sambungnya.
Rosidi kemudian menyebut, Aura Cinta yang memiliki nama asli Egalita Aurelia Devi Artamevia itu kedapatan beberapa kali izin tidak masuk sekolah.
"Alasan tidak masuk sekolah adalah menjalani syuting sebagai artis figuran," terangnya.
"Beberapa kali izin untuk mengikuti itu, syuting lah bahasanya," tambah Rosidi.
Kepsek SMAN 1 Cikarang Utara itu kemudian menyoroti bakat Aura Cinta di bidang seni, terkhusus terkait seni peran. Hal itu bahkan membuat Aura Cinta menjadi murid idola semasa sekolah.
"Aura Cinta memang memiliki bakat di dunia seni, terutama akting atau seni peran, jadi murid populer di sekolah," ungkap Rosidi.***
Artikel Terkait
Dedi Mulyadi Soroti Kasus Kekerasan OCI Taman Safari, Gugat-gugatan Tak Selesai, Lebih Baik Fokus ke Pemulihan
Babak Baru Skandal OCI Taman Safari, Korban Tak Tahu Asal-Usul Keluarga, Direktur TSI Akui Siap Terbuka dan Diaudit
Pengunjung Taman Safari Menurun Drastis, Direktur TSI Usulkan Mediasi dengan Korban Dugaan Kekerasan OCI!
Miris! Sertifikat Tanah 2.103 Meter Milik Mbah Tupon Tiba-tiba Dijaminkan ke Bank Tanpa Sepengetahuan Dirinya
Terungkap! Sertifikat Tanah Mbah Tupon Dijaminkan Orang Tak Dikenal, BPN Bantul Akhirnya Buka Suara Soal Kasus Ini
BPN Bantul Akhirnya Bertindak! Sertifikat Mbah Tupon Diblokir, PPAT yang Terlibat Bakal Kena Sanksi Tegas