Mediapriangan.com - Puasa enam hari di bulan Syawal merupakan amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam, karena pahalanya setara dengan berpuasa selama satu tahun penuh.
Namun, setelah Idul Fitri, banyak yang masih bertanya-tanya, apakah lebih baik mendahulukan mengganti (qadha) puasa Ramadan atau melaksanakan puasa enam hari di bulan Syawal?
Di satu sisi, puasa Syawal memang memiliki keutamaan yang besar, sehingga banyak orang ingin segera melaksanakannya.
Di sisi lain, ada kewajiban untuk mengganti puasa Ramadan yang tertinggal, yang hukumnya wajib untuk ditunaikan.
Anjuran puasa enam hari di bulan Syawal dapat ditemukan dalam salah satu hadits Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, yaitu:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ، ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ اَلدَّهْرِ
“Barangsiapa berpuasa di bulan Ramadan, kemudian ia mengikuti dengan puasa enam hari dari bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa sepanjang tahun” (HR. Muslim).
Sementara itu, kewajiban mengganti puasa Ramadan bagi yang tidak dapat berpuasa karena alasan tertentu, sebagaimana termaktub dalam Al-Qur'an, terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 184:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنتُمْ تَعْلَمُون
“Barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka wajib mengganti puasa sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, memberi makan seorang miskin. Namun, barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” (QS. Al-Baqarah: 184).
Baca Juga: Masih Punya Utang? Berikut 3 Doa yang Harus Diamalkan Supaya Dimudahkan dalam Melunasi Utang
Untuk menentukan apakah mengganti puasa Ramadan atau melaksanakan puasa Syawal yang lebih utama, ada hal penting yang perlu diperhatikan, yaitu alasan seseorang tidak berpuasa selama bulan Ramadan. Imam An-Nawawi dalam karyanya menjelaskan bahwa ketidakhadiran seseorang dalam puasa Ramadan bisa disebabkan oleh dua hal: pertama, karena adanya uzur (alasan yang dibenarkan dalam syariat), dan kedua, karena sengaja meninggalkan puasa tanpa uzur.
Bagi mereka yang meninggalkan puasa Ramadan karena uzur, seperti sakit, haid, nifas, perjalanan, lupa niat, atau wanita hamil dan menyusui, mereka diperbolehkan mengganti puasanya kapan saja, asalkan sebelum bulan Ramadan berikutnya.
Namun, bagi orang yang meninggalkan puasa Ramadan tanpa uzur (disengaja), mereka wajib segera menggantinya setelah bulan Ramadan.