Mediapriangan.com - Menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah yang jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025, berbagai persiapan telah dilakukan umat Islam di seluruh dunia.
Salah satu hal yang kembali menjadi sorotan menjelang pelaksanaan ibadah kurban adalah pertanyaan klasik yang masih sering muncul: apakah boleh menjual daging kurban?
Secara umum, mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali menyatakan menjual daging kurban hukumnya haram.
Hal ini bukan hanya soal aturan teknis, tetapi menyangkut esensi dan makna dari ibadah kurban itu sendiri sebagai bentuk ketulusan dan pengorbanan kepada Allah SWT.
Menurut pendapat ulama, daging hewan kurban seharusnya dibagikan kepada fakir miskin, atau dinikmati bersama keluarga dan orang-orang terdekat, tanpa adanya transaksi jual beli.
Jika bagian dari hewan kurban, seperti daging atau kulitnya, dijual, maka hal itu dianggap merusak nilai ibadah kurban.
Dalam beberapa kasus, tindakan itu bahkan bisa membatalkan keabsahan kurban, terutama jika kurban tersebut termasuk kurban nazar.
Dalil yang memperkuat pelarangan ini salah satunya adalah firman Allah dalam QS. Al Hajj: 28:
"Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir."
Hadits Nabi Muhammad saw juga menegaskan hal serupa. Rasulullah bersabda:
“Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya.” (HR. Al Hakim)