Dari kedua sumber utama hukum Islam tersebut, jelas bahwa tidak satu bagian pun dari hewan kurban boleh diperjualbelikan, baik berupa daging, kulit, kepala, maupun tulangnya.
Semua bagian itu merupakan amanah untuk dibagikan sebagai bentuk ibadah dan sedekah kepada yang membutuhkan.
Kesimpulannya, menjual daging kurban bertentangan dengan prinsip dasar ibadah kurban dalam Islam.
Entah itu kurban sunnah atau nazar, hewan yang disembelih harus sepenuhnya diperuntukkan bagi orang lain atau dikonsumsi pribadi, bukan untuk kepentingan komersial.
Menjelang Idul Adha 2025 ini, umat Islam diimbau untuk semakin memperkuat niat dan keikhlasan dalam menjalankan ibadah kurban.***