khazanah

Jelang Idul Adha 2025, Bolehkah Jual Daging Kurban? Ini Penjelasan Ulama dan Dalil dari Al-Qur’an serta Hadits Rasulullah

Kamis, 5 Juni 2025 | 23:11 WIB
Ilustrasi aktivitas jual beli daging kurban, isu yang masih menjadi pertanyaan menjelang Idul Adha 2025. (freepik.com/bublikhaus)

Dari kedua sumber utama hukum Islam tersebut, jelas bahwa tidak satu bagian pun dari hewan kurban boleh diperjualbelikan, baik berupa daging, kulit, kepala, maupun tulangnya.

Baca Juga: Harga Kambing Kurban Idul Adha 2025, Mulai Rp2 Juta hingga Rp6 Juta, Cek Perbandingan Antar Wilayah dan Rilis Baznas

Semua bagian itu merupakan amanah untuk dibagikan sebagai bentuk ibadah dan sedekah kepada yang membutuhkan.

Kesimpulannya, menjual daging kurban bertentangan dengan prinsip dasar ibadah kurban dalam Islam.

Entah itu kurban sunnah atau nazar, hewan yang disembelih harus sepenuhnya diperuntukkan bagi orang lain atau dikonsumsi pribadi, bukan untuk kepentingan komersial.

Menjelang Idul Adha 2025 ini, umat Islam diimbau untuk semakin memperkuat niat dan keikhlasan dalam menjalankan ibadah kurban.***

Halaman:

Tags

Terkini