Mediapriangan.com - Hari Raya Idul Adha 1446 H akan jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025. Seperti tahun-tahun sebelumnya, umat Islam di Indonesia dan seluruh dunia akan merayakan momen besar ini dengan melaksanakan ibadah kurban, sebagai simbol ketakwaan dan kepedulian terhadap sesama.
Usai prosesi penyembelihan hewan kurban, tahap penting yang tak boleh diabaikan adalah pembagian daging kepada yang berhak. Karena sejatinya, ibadah kurban bukan hanya tentang menyembelih hewan, tetapi juga berbagi kepada sesama secara adil dan sesuai tuntunan agama.
Sering kali muncul pertanyaan: Siapa yang sebenarnya berhak menerima daging kurban?
Para ulama telah membagi penerima daging kurban ke dalam tiga kelompok utama. Pembagian ini memiliki dasar kuat dalam Al-Qur’an dan hadits, serta menjadi bagian dari pelaksanaan kurban yang sah.
1. Fakir dan Miskin
Mereka adalah prioritas utama dalam pembagian daging kurban. Tujuan dari kurban sendiri adalah untuk meringankan beban kaum yang membutuhkan.
Hal ini ditegaskan dalam Surah Al-Hajj ayat 28 dan 36, yang menyebutkan bahwa daging kurban hendaknya diberikan kepada “orang yang meminta dan orang yang tidak meminta (karena menjaga diri)”.
2. Kerabat dan Tetangga
Meskipun bukan tergolong miskin, kerabat dan tetangga tetap dianjurkan menerima bagian kurban.
Ini sebagai bentuk menjaga silaturahmi, memperkuat hubungan sosial, dan menumbuhkan semangat berbagi dalam lingkungan sekitar.
3. Orang yang Berkurban dan Keluarganya
Islam membolehkan orang yang berkurban mengonsumsi sebagian dari daging hewan yang disembelihnya.
Ini sebagai ungkapan rasa syukur atas rezeki yang diberikan Allah SWT. Namun demikian, porsinya tidak boleh berlebihan agar tetap mengedepankan niat berbagi.