Idealnya, pembagian daging dilakukan dalam tiga bagian: sepertiga untuk fakir miskin, sepertiga untuk kerabat dan tetangga, dan sepertiga untuk diri sendiri.
Meski begitu, dalam kondisi tertentu, diperbolehkan seluruh daging diberikan kepada fakir miskin jika hal itu lebih bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
Sebagai bagian dari syariat, memahami aturan ini sangat penting agar pelaksanaan kurban tidak hanya sah secara ritual, tapi juga penuh makna sosial.
Mari jadikan Idul Adha 2025 sebagai momentum memperkuat solidaritas dan kepedulian antarumat, dengan melaksanakan pembagian daging kurban secara tepat dan penuh keikhlasan.***